Bujurnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak, setelah menerima surat resmi tentang kematiannya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (23/12/2024).
Awang Faroek sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Namun, proses hukum terhadap Awang harus dihentikan menyusul kepergiannya pada Minggu malam (22/12/2024).
“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ungkap Tessa.
SP3 merupakan langkah hukum yang memungkinkan penghentian penyidikan terhadap tersangka dalam kasus pidana tertentu. Dalam konteks ini, kematian tersangka secara otomatis mengakhiri proses hukum yang bersangkutan, karena prinsip hukum pidana di Indonesia tidak mengenal konsep tanggung jawab pidana yang dapat dialihkan kepada pihak lain.
KPK menegaskan bahwa penerbitan SP3 dilakukan setelah surat resmi kematian diterima dan diproses sesuai prosedur administrasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam proses hukum, meskipun perkara harus dihentikan.
Selain memberikan penjelasan terkait proses hukum, KPK turut menyampaikan belasungkawa atas kepergian Awang Faroek Ishak.
“KPK turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Tessa.
Awang Faroek dikenal sebagai sosok yang pernah memimpin Kalimantan Timur selama dua periode. Namun, namanya mencuat dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan, yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Kasus ini sebelumnya dianggap menjadi salah satu ujian besar dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi di sektor sumber daya alam.
Dengan kepergian Awang Faroek, perhatian kini beralih pada langkah-langkah KPK dalam mengelola aset negara dan dampak hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini. Keputusan untuk menghentikan penyidikan menutup babak terakhir dari perjalanan kasus yang sempat menyedot perhatian publik. (ape)