DPRD KutimKotaKutim

Pemkab bersama DPRD Kutim Sepakati Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Daerah

Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-27 masa persidangan ke-II tahun sidang 2024-2025, Kamis (27/02/2025) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim.

Rapat ini membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai pedoman penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di wilayah Kutai Timur.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi oleh Wakil Ketua I, Sayid Anjas, serta Wakil Ketua II, Prayunita. Turut juga hadir Bupati Kutim yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan Juliansyah, 27 anggota DPRD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Novel Tity Paembonan, menjelaskan bahwa pembahasan pedoman penanggulangan HIV/AIDS dan IMS telah dilakukan melalui beberapa tahap.

“Tim Pansus telah bekerja intensif dan menjadwalkan pembahasan lanjutan pada 3 dan 17 Juli 2024 bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap aspek penting masuk dalam Raperda,” ujar Novel.

Dalam proses pembahasannya, Pansus juga mengkaji keberhasilan penanganan HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Bali.

“Bali adalah salah satu provinsi dengan penanganan HIV/AIDS terbaik di Indonesia. Keberhasilan ini menjadi catatan penting dalam penyusunan pedoman di daerah kita,” jelasnya.

Naskah akademik dan materi Raperda telah disusun dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait HIV/AIDS dan IMS. Selanjutnya, Raperda ini akan dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum disahkan secara resmi oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Asisten Pemkesra Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan bahwa pemerintah Kutai Timur menyambut baik kesepakatan ini.

“Melalui Perda ini, kami berharap penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Kutim dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua pihak,” ujar Poniso.

Poniso menegaskan bahwa proses penyusunan Perda ini telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan harmoni antara berbagai pihak.

“Kami mengapresiasi peran Pansus yang telah bekerja keras menghasilkan Raperda berkualitas, yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kutim,” pungkasnya.

Pemerintah Kutim berharap, dengan adanya pedoman yang jelas dan terstruktur, daerah ini dapat mencapai kondisi masyarakat yang lebih sehat, terutama menjelang 2045.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button