Ratusan TK2D Gelar Aksi Damai di DPRD Kutim, Tuntut Kepastian Pengangkatan PPPK

Bujurnews, Kutai Timur — Ratusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (FORKOM TK2D) menggelar aksi damai di halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Selasa (18/3/2025).
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait penundaan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 Tahap I dan II.
Penundaan ini didasarkan pada surat edaran yang mengatur pengangkatan PPPK baru akan dilakukan pada Oktober 2025 dan Maret 2026. Hal ini memicu kekhawatiran para tenaga kontrak, yang selama ini berharap segera diangkat menjadi PPPK.
Ketua FORKOM TK2D, Mursalim, menyampaikan beberapa poin tuntutan dalam aksi tersebut, yakni meminta Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar tidak lagi memperpanjang Surat Keputusan (SK) TK2D, serta mendesak bupati segera menerbitkan SK PPPK.
“Mengingat sudah ada Keputusan Presiden (Kepres) yang menyatakan daerah yang siap secara finansial dan SDM dapat melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai kesiapan masing-masing. Kami menilai Kutim sudah sangat siap karena anggarannya sudah tersedia,” ujar Mursalim.
Menanggapi aksi ini, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memimpin pertemuan hearing antara perwakilan TK2D dan Kepala BKPSDM Kutim. Jimmi mengatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga berharap keputusan dari pemerintah pusat bisa segera memberikan kepastian.
“DPR mendorong agar proses ini dilakukan lebih cepat dan lebih baik. Meskipun proses penginputan data ke sistem memang membutuhkan waktu, kami siap membawa aspirasi ini ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengungkapkan bahwa secara teknis pihaknya telah menerima Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, proses perekrutan saat ini masih tertunda akibat pemblokiran sistem, seiring menunggu surat edaran resmi dari Kementerian PAN-RB.
“Pertek dari BKN sudah kami terima untuk pengangkatan PPPK yang direncanakan per 1 Maret 2025. Namun, karena adanya pemblokiran sistem, kami belum dapat melanjutkan proses, dan masih menunggu kejelasan apakah Pertek tersebut masih dapat digunakan atau harus dilakukan penginputan ulang,” jelas Misliansyah.
Aksi damai ini diakhiri dengan harapan agar pemerintah pusat segera memberikan keputusan final yang berpihak kepada nasib para TK2D di Kutai Timur.(ma/ja)