AdvertorialPemkab Penajam Paser UtaraPenajam Paser Utara

Rumah Singgah PMKS di PPU Siap Dibangun, Anggaran Rp600 Juta Disiapkan

Bujurnews.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp600 juta dalam APBD 2025 untuk membangun rumah singgah bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, proyek ini masih dalam tahap menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum bisa memasuki proses lelang.

“Kami berharap DPRD segera memberikan persetujuan agar pembangunan rumah singgah ini bisa segera dimulai. Fasilitas ini sangat penting untuk mendukung layanan kesejahteraan sosial di PPU,” ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Saidin, Selasa (11/3/2025).

Rumah singgah ini akan berlokasi di Jalan Provinsi, Kilometer 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, tepat di belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten PPU. Bangunan ini akan memiliki luas 9×7 meter persegi dan akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti tempat tidur, lemari, ruang kunjungan, serta area pendampingan bagi penghuni.

Menurut Saidin, keberadaan rumah singgah ini sangat penting sebagai tempat penampungan sementara bagi penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta masyarakat terlantar yang membutuhkan tempat perlindungan sebelum mendapatkan solusi lebih permanen.

“Rumah singgah ini bukan hanya tempat tinggal sementara, tetapi juga ruang rehabilitasi agar mereka yang mengalami kesulitan dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” jelasnya.

Selain itu, pembangunan rumah singgah ini juga sejalan dengan visi Pemkab PPU dalam menyiapkan daerah sebagai bagian dari kawasan strategis di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Wilayah PPU harus memiliki fasilitas sosial yang memadai, terutama dengan posisinya yang semakin strategis di sekitar IKN. Kami ingin memastikan bahwa layanan kesejahteraan sosial di daerah ini dapat ditingkatkan,” tutupnya.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button