AdvertorialPemkab Penajam Paser UtaraPenajam Paser Utara

Pemkab PPU Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Bujurnews.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini telah berjalan hampir tiga tahun dan berhasil mencakup lebih dari 20 ribu pekerja di berbagai sektor informal.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, mengatakan bahwa program ini diberikan untuk memastikan pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap tetap mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko kerja.

“Program ini hadir untuk membantu pekerja yang belum memiliki jaminan sosial, seperti buruh lepas, petani, dan nelayan, agar mereka tetap terlindungi dari berbagai risiko,” ujar Marjani, Selasa (25/3/2025).

Dari total peserta yang terdaftar, sekitar 15 ribu pekerja dibiayai melalui APBD PPU, sementara 5.600 peserta lainnya didanai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta mendapatkan perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Jika mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan peserta akan ditanggung sepenuhnya. Sedangkan, bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja rentan tetap memiliki perlindungan, terutama dalam menghadapi risiko pekerjaan yang mereka jalani,” lanjut Marjani.

Pemkab PPU saat ini juga tengah mengkaji kemungkinan untuk memperluas cakupan program ini agar lebih banyak pekerja yang bisa mendapatkan manfaatnya.

“Kami terus berupaya agar semakin banyak pekerja yang dapat memperoleh perlindungan ini, sehingga mereka tidak merasa khawatir dalam bekerja,” tutupnya. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button