Dugaan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kanaan, DPM-PTSP Bontang Fokus Pengawasan

Bontang – Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Kawasan Kanaan, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bontang.
Bahkan, Pemkot Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang telah mendampingi inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan pada, Kamis (10/4).
Diketahui, giat pertambangan tanpa izin ini diduga berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Lindung (HL). Dua wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan yang dapat terjadi apabila aktivitas ilegal ini terus berlangsung.
Kepala DPM-PTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, bakal terus mendukung pengawasan di lapangan.
Bahkan, tim pengawasan yang sudah dibentuk akan fokus dan terlibat aktif untuk memantau giat di lapangan agar tidak ada pelanggaran.
“Kami memiliki tim pengawasan dan akan terus terlibat aktif dalam pemantauan kegiatan di lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran,” kata Muhammad Aspiannur saat dikonfirmasi, Kamis (17/4).
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur Bambang Irwanto menuturkan, langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.
Apalagi, mengingat wilayah yang terdampak merupakan kawasan strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bontang.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor dalam menangani kasus seperti ini.
“Penegakan hukum harus konsisten hingga aktivitas ilegal benar-benar dihentikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perlunya penguatan dasar hukum di tingkat daerah, seperti melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang.
Hal ini dilakukan agar pengawasan dan penindakan dapat dilakukan lebih efektif.
“Perda yang kuat akan menjadi payung hukum yang penting dalam mencegah dan menindak pelanggaran,” tandasnya. (ape/adv)