DPM-PTSP Permudah Urusan Administrasi Perizinan di Wilayah Bontang

Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang hanya berwenang dalam urusan administrasi perizinan. Bukan pada pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Bontang Muhammad Aspiannur saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, penyampaian pernyataan tersebut agar memperjelas pembagian tugas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses investasi dan pembangunan di kota tersebut.
Maka seluruh proses penerbitan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi dari OPD teknis yang memiliki kewenangan dalam aspek teknis proyek. Pembangunan fisik yang sudah berjalan berarti telah melewati proses perizinan yang sah.
“Jika pembangunan fisik sudah dimulai, itu artinya semua dokumen perizinan yang diperlukan telah diterbitkan secara resmi dan sesuai prosedur,” kata Aspiannur.
Ia menuturkan, DPM-PTSP Bontang menjalankan proses perizinan melalui sistem berbasis Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan berbasis risiko atau Risk-Based Approach (RBA).
Melalui sistem ini, koordinasi antar lembaga dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.
Semisal, dalam proses pengurusan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Nantinya, pihak DPM-PTSP akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Setelah disetujui oleh OPD teknis, kami segera menerbitkan izin KKPR. Namun setelah itu, investor tetap harus melanjutkan proses perizinan di OPD lain seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, walaupun seluruh proses kini berbasis digital, DPM-PTSP tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung di kantor mereka bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam sistem OSS.
“Kami menyediakan layanan bantuan untuk pelaku usaha yang kesulitan mengakses sistem OSS. Silakan datang ke kantor, di Jalan Awang Long, Nomor 01, Bontang Utara. Kami siap membantu agar proses berjalan lancar,” tandasnya. (ape/adv)