AdvertorialBontangDPM-PTSP BontangKota

Usulan Baru DPM-PTSP Bontang: Evaluasi Perda Pajak untuk Rakyat Kecil

Bontang – Upaya perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah terus digaungkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang.

Adapun salah satu upaya yang digaungkan, yakni melalui usulan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 12/2019 yang merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 9/2010 tentang Pajak Daerah.

Evaluasi ini diharapkan mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai langkah untuk meninjau ulang beban pajak yang dirasa memberatkan kelompok masyarakat tertentu.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Idrus menjelaskan, kebijakan perpajakan idealnya disesuaikan dengan tingkat kemampuan ekonomi warga.

Menurutnya, upaya ini dilakukan agar masyarakat dengan penghasilan rendah dapat dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tertentu.

“Kami berharap ada perhatian terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak dikenakan pajak. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Tak hanya itu, DPM-PTSP Bontang juga berupaya memberikan kemudahan dalam layanan perizinan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menuturkan, saat ini penerbitan PBG dapat dilakukan dengan cepat. Bahkan, proses hanya memakan waktu kurang dari 10 jam. Apabila tidak ada kendala teknis.

“Apabila semua dokumen lengkap dan tidak ada hambatan teknis, proses PBG bisa selesai dalam 4 jam,” terangnya.

Ia menjelaskan, kecepatan dalam proses itu bisa terjadi, karena dukungan infrastruktur digital seperti Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dan, jaringan internet yang andal turut membantu percepatan layanan perizinan ini.

Menurutnya, langkah ini sebagai wujud komitmen DPM-PTSP Bontang, dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan efisien.

Sehingga, masyarakat yang dinilai kurang mampu, berhak mendapatkan kemudahan dalam memiliki hunian layak, tanpa terbebani oleh proses birokrasi maupun kewajiban perpajakan yang tidak proporsional.

“Tujuan kami adalah memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan perizinan dengan mudah dan adil. Evaluasi perda ini juga kami harapkan bisa membawa sistem perpajakan daerah yang lebih berpihak kepada rakyat kecil,” tandasnya. (ape/adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button