DPMPTSP Bontang Ingatkan Pelaku Usaha Laporkan LKPM Secara Berkala

Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengimbau, para pelaku usaha untuk rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sebab, LKPM menjadi indikator penting dalam menunjukkan keberlangsungan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi penanaman modal.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang Karel menuturkan, tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM masih belum merata.
Sehingga, upaya sosialisasi akan terus dilaksanakan secara intens pada berbagai sektor usaha.
“Masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya pelaporan LKPM. Kami mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah tegas. Pembekuan izin dilakukan jika perusahaan tidak aktif dan tidak menyampaikan laporan dalam kurun waktu tertentu,” kata Karel saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan, apabila merujuk data DPM-PTSP Bontang, sekitar 70 persen perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) rutin melaporkan LKPM.
Sementara itu, sebanyak 30 persen lainnya masih memerlukan pendampingan dan pembinaan agar bisa memenuhi kewajiban tersebut.
Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam pengawasan muncul akibat ketidaksesuaian data alamat perusahaan di sistem Online Single Submission (OSS), dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Hal ini menyulitkan proses verifikasi langsung.
“Kami lebih menyarankan pelaku usaha datang langsung ke kantor untuk mendapatkan arahan. Ini jauh lebih efisien dibandingkan pengecekan lapangan yang membutuhkan waktu dan tenaga besar,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelaporan LKPM bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk transparansi yang mendukung keberlanjutan usaha.
Menurutnya, dengan pengawasan ketat dan sosialisasi menyeluruh, tingkat kepatuhan diharapkan meningkat.
“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang tertib dan sehat, agar mendorong pertumbuhan ekonomi di Bontang,” tandasnya. (ape/adv)