Opini

Kenapa Pemungutan Suara Ulang di Indonesia Harus Dilaksanakan

Penulis : Irvandio Winata

(Mahasiswa S1 Pemerintahan Integratif, FISIP-Universitas Mulawarman)

Bujurnews.com, Samarinda – Pemilu adalah pilar utama demokrasi. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, pemungutan suara harus dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan pelanggaran atau kecurangan yang mencederai prinsip tersebut. Di sinilah pentingnya pemungutan suara ulang (PSU) sebagai mekanisme koreksi yang sah dan konstitusional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum diatur pada Pasal 372 ayat 1 dan ayat 2 PSU dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Selain itu, PSU wajib dilaksanakan jika terdapat pelanggaran serius seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, intervensi terhadap pemilih oleh petugas KPPS, atau adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tetap memberikan suara.

PSU bukan hanya tentang mengulang proses teknis pemungutan suara, tapi juga merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional rakyat. Masyarakat berhak memilih dalam situasi yang bebas dan adil. Ketika hak tersebut tercederai, satu-satunya jalan keluar yang adil adalah mengulang proses tersebut dengan pengawasan ketat dan transparansi yang lebih baik.

Selain itu, PSU memberi sinyal kuat bahwa negara tidak menoleransi kecurangan dalam pemilu. Ini penting untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat mengganggu jalannya demokrasi. Tanpa PSU, pelanggaran akan dianggap sebagai hal yang bisa ditoleransi, dan hal ini berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Tentu, PSU memerlukan biaya dan waktu tambahan. Namun, dibandingkan dengan kerugian jangka panjang akibat hilangnya kepercayaan publik, biaya tersebut adalah investasi bagi kualitas demokrasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan proses yang bersih dan hasil yang legitimate.

Oleh karena itu, pemungutan suara ulang harus dipandang bukan sebagai beban, melainkan sebagai upaya untuk menjaga martabat pemilu dan memperkuat demokrasi Indonesia. (*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi bujurnews.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button