KaltimKotaKutim

Sekwan DPRD Kutim Bacakan Laporan Kegiatan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024–2025

Bujurnews, Kutai Timur — Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Juliansyah, membacakan laporan hasil kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretariat DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna ke-37, Kamis (15/05/2025).

Laporan tersebut mencakup berbagai kegiatan kedewanan yang dilaksanakan selama masa persidangan kedua tahun sidang 2024–2025, yakni periode Januari hingga April 2025.

Dalam penyampaiannya, Juliansyah menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi DPRD kepada masyarakat.

“Serta sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi legislatif daerah,” ujar Juliansyah.

Selama masa persidangan kedua, DPRD Kutim telah menyelenggarakan 11 kali rapat paripurna. Selain itu, sejumlah kegiatan rapat dari alat kelengkapan dewan (AKD) juga dilaksanakan.

“Rapat Badan Musyawarah sebanyak 4 kali, Rapat Badan Anggaran sebanyak 5 kali, Rapat Badan Kehormatan sebanyak 2 kali, Rapat Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 10 kali dan Rapat Komisi sebanyak 12 kali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, DPRD Kutim menghasilkan sejumlah produk hukum, antara lain 3 Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD, 5 SK DPRD,1 Peraturan Daerah tentang Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS dan 1 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kutim.

DPRD Kutim melaksanakan reses pada 10–14 Maret 2025 yang tersebar di lima Daerah Pemilihan (Dapil), Dapil 1 Kecamatan Sangatta Utara, Dapil 2 Kecamatan Bengalon, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, Dapil 3 Kecamatan Muara Ancalong, Muara Bengkal, Busang, Batu Ampar, Long Mesangat, Dapil 4 Kecamatan Muara Wahau, Telen, Kongbeng dan Dapil 5 Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, Karangan

“Reses ini bertujuan untuk menyerap secara langsung aspirasi dan masukan masyarakat dari seluruh kecamatan di wilayah Kutim,” ucapya.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kutim juga melaksanakan tugas-tugas pendukung kelembagaan melalui lima bidang kerja utama, Bagian Umum, Bagian Program dan Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundangan, Bagian Klasifikasi Penganggaran dan Pengawasan, Tenaga Ahli.

Diakhir, Juliansyah berharap, laporan kegiatan masa persidangan kedua tahun sidang 2024–2025 ini dapat menjadi tolak ukur evaluasi, serta menjadi referensi untuk peningkatan kinerja DPRD dan Sekretariat pada masa mendatang.

“Semoga laporan ini dapat memberikan gambaran menyeluruh serta mendukung upaya bersama dalam mewujudkan kemajuan Kutai Timur yang lebih baik,” pungkasnya.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button