Pemerintah Tambah 10 Kg Beras Per KPM, Penerima Bansos BPNT Jadi 18,3 Juta KPM

Bujurnews, Jakarta — Pemerintah akan menambah jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Dengan penambahan ini, total penerima manfaat menjadi 18,3 juta KPM. Hal ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (2/6/2025).
“Tambahan bantuan untuk kelompok yang selama ini memperoleh BPNT atau yang disebut dengan bansos itu, jadi kepada 18,3 juta KPM,” ujar Gus Ipul, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Negara.
Penyaluran BPNT akan dilakukan dalam periode Juni hingga Juli 2025. Selain BPNT, pemerintah juga menambah alokasi bansos berupa beras sebanyak 10 kilogram per KPM setiap bulan. Program ini akan dibiayai dengan anggaran sebesar Rp11,93 triliun.
“Akan ditambah beras sebanyak 10 kilogram yang nilainya tadi lebih dari Rp11 triliun,” kata Gus Ipul.
Penambahan bantuan ini disebut sebagai bentuk perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok rentan, khususnya mereka yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem.
“Ada dua hal yang penting di sini. Pertama adalah perbaikan data keluarga penerima manfaat, dan yang kedua adalah penambahan yang menjadi bagian dari atensi Bapak Presiden kepada kelompok-kelompok penerima manfaat, khususnya mereka yang berada di desil I, miskin dan miskin ekstrem,” tegasnya.
Gus Ipul juga mengungkapkan, berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial, ditemukan sekitar 1,9 juta penerima bansos yang tidak tepat sasaran atau mengalami inclusion error. Perbaikan data ini menjadi bagian penting agar penyaluran bantuan ke depan semakin tepat dan efisien.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap program bantuan sosial dapat lebih merata, tepat sasaran, dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan di tengah berbagai tantangan ekonomi saat ini.
Namun, hal tersebut telah dimitigasi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan begitu, pemerintah memiliki data tunggal wajib yang menjadi pedoman untuk menyalurkan bansos.
“Alhamdulillah Inpres (Instruksi Presiden) keluar, Nomor 4 Tahun 2025, jadi kita sudah memiliki data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang wajib dijadikan pedoman bagi siapapun yang ingin menyalurkan bantuan pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah,” tutupnya.(ly/ja)