
Bujurnews.com – Pemerintah secara resmi mulai membuka blokir anggaran yang sebelumnya dibekukan pada sejumlah kementerian dan lembaga (K/L). Pembukaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, yang bertujuan mengarahkan penggunaan anggaran negara ke sektor-sektor prioritas pembangunan nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa hingga 24 Juni 2025, total anggaran yang dibuka kembali mencapai Rp134,9 triliun. Langkah ini disebut sebagai upaya optimalisasi belanja negara agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap pencapaian target pembangunan.
“Anggaran yang tadinya kami kunci, sekarang dibuka. Tidak selalu untuk kegiatan yang sama, tapi disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional sesuai arahan presiden,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Selasa (1/7).
Ia menjelaskan, pembukaan blokir anggaran dilakukan secara bertahap dan selektif. Dari total Rp134,9 triliun, sebanyak Rp48 triliun berasal dari 23 kementerian/lembaga, sementara sisanya Rp86,9 triliun berasal dari 76 kementerian/lembaga lainnya. Anggaran tersebut kemudian dialokasikan ulang untuk mendanai program-program strategis yang dinilai mendesak dan bermanfaat besar bagi masyarakat.
Kebijakan ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong efisiensi anggaran, tanpa mengorbankan pencapaian program-program vital, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ketahanan pangan, reformasi sektor kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan infrastruktur.
“Ini bukan hanya soal membuka anggaran, tapi bagaimana kita memastikan bahwa belanja negara benar-benar menghasilkan manfaat langsung bagi rakyat,” kata Sri Mulyani.
Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat realisasi program kerja kementerian dan lembaga di semester kedua 2025, sekaligus menjaga stabilitas fiskal dan efektivitas pelaksanaan APBN.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga tetap wajib melaporkan pemanfaatan anggaran yang dibuka kembali secara transparan dan akuntabel, seiring meningkatnya pengawasan terhadap kualitas belanja publik. (*)