
Bujurnews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa seluruh fraksi partai politik yang berada di parlemen akan segera berkumpul untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, hal ini merupakan isu krusial yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh dan inklusif oleh legislatif bersama pemerintah.
Puan menjelaskan bahwa saat ini pimpinan DPR bersama perwakilan dari komisi-komisi telah melakukan rapat konsultasi awal dengan perwakilan dari pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna menyerap pandangan dan masukan terkait implikasi teknis dan politik dari putusan tersebut.
“Terkait dengan itu, kami baru menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan dari pemerintah,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7).
Ia menegaskan bahwa meski diskusi awal sudah berlangsung, hingga kini belum ada keputusan final terkait bagaimana DPR akan merespons putusan MK tersebut, termasuk apakah diperlukan revisi terhadap UU Pemilu atau langkah konstitusional lainnya.
Putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota dan DPRD) diyakini akan membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola pemilu Indonesia yang selama dua dekade terakhir diselenggarakan secara serentak.
Sejumlah pihak sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran bahwa pemisahan pemilu bisa berdampak pada efektivitas penyelenggaraan, beban kerja penyelenggara, hingga biaya politik yang membengkak. Namun di sisi lain, beberapa kalangan menilai pemisahan ini justru dapat mengurangi kompleksitas dan meningkatkan fokus pemilih.
Puan mengatakan DPR akan menampung semua perspektif sebelum mengambil sikap resmi. “Semua akan kami pertimbangkan, baik dari sisi teknis pelaksanaan, kesiapan penyelenggara, efisiensi anggaran, dan tentu saja kepentingan rakyat dalam memilih pemimpin mereka,” katanya.
Rapat lanjutan antarfraksi dijadwalkan digelar dalam waktu dekat untuk menyatukan pandangan politik dan menyusun langkah berikutnya dalam menindaklanjuti keputusan MK tersebut. (*)