
Bujurnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2024).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Hasto Kristiyanto, serta pidana denda dan pencabutan hak politik,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai Hasto tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum berlangsung dan telah menyalahgunakan posisinya sebagai pejabat partai untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait upaya suap dalam proses PAW Harun Masiku, politisi PDIP yang hingga kini berstatus buronan. Hasto disebut sebagai pihak yang turut mengatur strategi pengkondisian agar Harun dapat menggantikan caleg PDIP terpilih Nazaruddin Kiemas yang wafat sebelum pelantikan.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah memberikan keterangan yang menguatkan dugaan peran Hasto dalam proses suap tersebut. Salah satunya adalah staf internal PDIP dan mantan ajudan yang mengaku diperintahkan langsung oleh Hasto untuk mengatur komunikasi terkait Harun Masiku.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Mereka menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat dalam praktik suap, dan menyebut tuntutan jaksa terlalu mengada-ada serta tidak sebanding dengan bukti yang ada di persidangan.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*)