DPM-PTSP Bontang Siapkan Sistem Digital untuk Atur Izin Toko Modern

Foto: Salah satu toko modern di Wilayah Tanjung laut.
Bontang – Dalam rangka menertibkan perkembangan toko modern di Kota Bontang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, mulai menyiapkan penyesuaian sistem perizinan berbasis digital.
Hal ini seiring rencana pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengendalian distribusi dan jumlah toko modern.
Penata Perizinan Ahli Muda di DPM-PTSP Bontang Idrus menyampaikan, masih menunggu perwali yang saat ini tengah disusun oleh dinas teknis.
Setelah regulasi resmi diterbitkan, pihaknya akan segera mengintegrasikannya ke dalam sistem digital yang ada.
“Sistem kami akan menyesuaikan substansi perwali. Begitu regulasi disahkan, proses penerbitan izin toko modern akan berjalan otomatis mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Idrus saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Ia menerangkan bahwa sistem perizinan digital yang diterapkan memiliki mekanisme kontrol otomatis. Bila pemohon tidak memenuhi syarat teknis seperti batas zonasi, jarak minimal antar toko, atau kewajiban pelaporan, maka sistem akan secara otomatis menolak permohonan.
“Kami hanya menjalankan aturan yang ditetapkan. Kalau ada ketentuan pembatasan di setiap kelurahan, atau regulasi lainnya, kami tinggal masukkan sebagai filter dalam sistem,” tambahnya.
Menurut Idrus, kebijakan pengendalian toko modern tidak semata soal prosedur perizinan, tetapi juga menyangkut keberpihakan pada pelaku usaha kecil. Ia berharap pengaturan ini bisa mendorong terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan toko modern dan pelestarian usaha lokal.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa modernisasi tetap sejalan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, agar semuanya bisa tumbuh secara beriringan,” tutupnya. (Adv/ape)