KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Bujurnews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon RPTKA selama periode 2019–2024.
“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Empat tersangka yang ditahan yakni:
• Suhartono (SH), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker,
• Haryanto (HY), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker,
• Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker,
• Devi Anggraeni (DA), mantan Direktur PPTKA Kemenaker.
•
Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus Pemerasan RPTKA, Kerugian Capai Puluhan Miliar
Dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan KPK terhadap praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen RPTKA yang wajib dimiliki tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja dan tinggal di Indonesia. Jika dokumen ini tidak diterbitkan, maka izin kerja dan tinggal TKA akan terhambat, bahkan bisa dikenai denda Rp1 juta per hari.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk meminta uang dari para pemohon RPTKA secara sistematis dan terorganisir. Dari hasil pemeriksaan, KPK menemukan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, total uang yang dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai Rp53,7 miliar.
Jejak Korupsi Sejak Era Menteri Cak Imin
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan TKA ini diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan terakhir pada masa Ida Fauziyah (2019–2024).
Delapan tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, di antaranya: Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), Devi Anggraeni (DA), Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad.
KPK menegaskan akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka juga telah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7).
“Kasus ini merupakan bukti nyata bahwa korupsi telah terjadi secara sistemik dalam tata kelola pengurusan TKA di Kemenaker. Kami akan tindaklanjuti hingga tuntas,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
(Ly/Ja)