HeadlineNasional

DJP dan Dukcapil Teken Kerja Sama, Kini Data Nik Hingga Fitur Wajah Terhubung ke Sistem Pajak

Bujurnews, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung sistem administrasi perpajakan nasional.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Selasa (29/7/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Dalam keterangan tertulis DJP Nomor SP-16/2025, disebutkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat tata kelola administrasi serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pemberian hak akses data kependudukan kepada DJP. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, data kependudukan memang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis negara, termasuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum.

“Ditjen Dukcapil siap mendukung validasi dan pemutakhiran data serta penyediaan layanan face recognition untuk mendukung pengawasan dan administrasi perpajakan,” ujarnya.

Senada, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari penguatan fondasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), yang tengah dikembangkan sebagai sistem modern dalam tata kelola perpajakan nasional.

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” jelas Bimo.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil dan seluruh tim DJP atas sinergi yang telah terbangun dalam mewujudkan kerja sama ini. Ia berharap integrasi data ini akan mempercepat transformasi digital layanan perpajakan yang lebih akurat, transparan, dan efisien.

Dengan kerja sama ini, DJP akan memperoleh akses terhadap data kependudukan secara langsung dan terverifikasi, termasuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang menjadi elemen penting dalam identifikasi wajib pajak di era integrasi digital pemerintahan.

(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button