Warga Pendatang di Kutim Bisa Akses BPJS dan PBI, Ini Mekanisme Lengkapnya

Bujurnews, Sangatta – Penduduk baru di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini tidak perlu cemas kehilangan akses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan Kutim memastikan warga yang baru pindah dari daerah lain tetap dapat melanjutkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahkan berkesempatan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi syarat.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi, menjelaskan bahwa peserta yang pindah domisili wajib menonaktifkan data kepesertaan di daerah asal. Proses ini akan difasilitasi oleh BPJS Kutim, asalkan data kependudukan sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutim.
“Cukup kami kirim ke grup internal BPJS agar data asalnya dinonaktifkan. Selanjutnya, kami input sesuai data Dukcapil Kutim,” ujar Herman dalam wawancara belum lama ini.
Namun ia mengingatkan, pemrosesan data hanya bisa dilakukan jika data kependudukan sesuai. Kesalahan kecil seperti perbedaan huruf atau nomor identitas akan menghambat proses, sehingga warga diminta terlebih dahulu melakukan pembaruan data di Dukcapil.
BPJS Kesehatan bekerja sama langsung dengan Capil melalui sistem aplikasi yang memungkinkan pencocokan data secara digital. Warga juga bisa mengajukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa (08118-165-165), atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Adapun syarat pindah faskes yang harus dipenuhi diantaranya adalah terdaftar minimal 3 bulan di faskes sebelumnya (kecuali karena pindah domisili) dan menyertakan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan domisili jika diperlukan.
“Setelah semua sudah terpenuhi, maka Perubahan faskes akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya,” jelasnya.
Selain memfasilitasi pemindahan kepesertaan, BPJS Kutim juga membuka peluang bagi warga baru yang belum memiliki BPJS untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.
Lebih lanjut, Herman menyebut peserta PBI terdiri dari dua skema, diantaranya adalah PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai pemerintah pusat lewat Kementerian Sosial, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian peserta PBPU Pemda Non Penerima Upah, yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kutim untuk warga yang belum masuk DTKS.
“Kalau ada warga baru yang belum punya BPJS, tapi mau ditanggung Pemda dengan hak kelas 3, tetap bisa kita daftarkan,” katanya.
Herman juga menegaskan, jika ada warga yang sedang dirawat di rumah sakit dan belum terdaftar sebagai peserta, pihak rumah sakit bisa membantu pengajuan ke Dinas Kesehatan.
Dokumen yang diperlukan hanyalah surat rawat inap, KTP, dan KK.
Verifikasi kelayakan sebagai peserta PBI dilakukan oleh pemerintah desa atau Dinas Sosial. Bahkan, desa juga bisa mengecek status BPJS warganya secara langsung lewat aplikasi Edabu.
“Perangkat desa biasanya tahu kondisi warganya. Mereka juga bisa cek status kepesertaan secara real-time,” tambahnya.
Bagi peserta PBI Pemda, layanan yang diberikan hanya di kelas 3, dan tidak dapat naik kelas. Namun, secara layanan medis, seluruh peserta tetap memperoleh hak yang sama.
“Yang membedakan cuma fasilitas inap. Tapi kualitas pelayanan medisnya tetap setara,” pungkasnya. (Irma)