HeadlineNasionalNusantara

Tanah di IKN Tak Lagi Bebas Dijual: Warga Wajib Lapor Dulu ke Otorita

Bujurnews, Jakarta — Kebebasan masyarakat untuk melakukan transaksi jual-beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini dibatasi ketat. Lewat regulasi baru, Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025, setiap bidang tanah yang berada dalam sembilan Wilayah Perencanaan (WP) wajib ditawarkan lebih dulu kepada Otorita IKN sebelum dapat dijual ke pihak lain.

Kebijakan ini menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pada Rabu (30/7/2025). Agenda itu membahas perubahan signifikan dari Perka sebelumnya (Nomor 12 Tahun 2023), yang kini digantikan dengan regulasi yang dinilai memberi kewenangan penuh kepada Otorita sebagai “pembeli prioritas”.

“Pihak penjual tanah yang berada dalam sembilan WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN,” tegas Mia Amalia, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Dalam Perka 6/2025 Pasal 34 ayat (3), dijelaskan bahwa proses penawaran tanah harus disertai sejumlah dokumen penting, antara lain; bukti kepemilikan, surat pernyataan bebas sengketa, kronologi penguasaan tanah (disahkan kelurahan), surat penawaran harga, koordinat tanah, identitas resmi pemilik.

Dokumen tersebut akan dievaluasi oleh panitia pembelian tanah yang ditunjuk oleh Deputi Otorita. Jika dianggap perlu, Otorita akan membeli tanah itu. Jika tidak, pemilik baru bisa menjual ke pihak lain, namun tetap harus mengantongi rekomendasi dari Otorita.

Bahkan untuk tanah di luar sembilan WP, kebebasan transaksi tidak sepenuhnya diberikan. Transaksi tetap memerlukan rekomendasi resmi dari Otorita IKN. Praktis, hampir seluruh pergerakan pertanahan di wilayah IKN kini berada dalam pengawasan ketat.

“Ini jelas menandai perubahan wajah pertanahan di IKN dari terbuka menjadi terkontrol penuh,” ujar salah satu peserta rapat IPPAT yang enggan disebut namanya.

Beberapa pengecualian tetap berlaku. Penjualan tanah tanpa harus melalui proses penawaran ke Otorita hanya bisa dilakukan untuk:
• Proyek Strategis Nasional (PSN)
• Skema KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha)
• Kebutuhan pengadaan kementerian/lembaga (KL)
• Bantuan kemanusiaan saat bencana
Namun, pengecualian ini lebih memperlihatkan bahwa kebijakan tersebut tidak dibuat untuk melindungi warga, tetapi mengamankan akses negara dan investor terhadap lahan strategis.

Meski Otorita mengklaim kebijakan ini bertujuan agar pembangunan IKN berjalan tertib dan terarah, sejumlah kalangan menilai aturan ini membuka celah sentralisasi kewenangan berlebihan, yang bisa berdampak pada ketimpangan akses atas tanah, bahkan potensi pelemahan hak-hak warga atas tanahnya sendiri.

“Jika semua harus lewat Otorita dulu, ini bukan hanya soal birokrasi, tapi potensi pembatasan hak sipil dalam penguasaan dan pengalihan aset,” ujar seorang pengamat tata ruang dari UGM saat dimintai pendapat.

Kebijakan terbaru Otorita IKN memperlihatkan arah penguasaan penuh terhadap urusan pertanahan di kawasan IKN. Masyarakat diminta bersiap menghadapi babak baru, tanah bukan lagi milik bebas warga, melainkan terikat kuasa negara.
(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button