Kutim

Kutim Tegas Tolak Lepas Kampung Sidrap, Pilih Fokus Pembangunan Kolaboratif

Bujurnews, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan sikapnya untuk tidak melepas wilayah Kampung Sidrap ke Kota Bontang.

Hal ini disampaikan dalam rapat yang difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur bersama perwakilan Kota Bontang dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menyatakan bahwa secara hukum dan regulasi, Kutai Timur tidak memiliki alasan untuk melepaskan Kampung Sidrap.

“Secara yuridis, perubahan batas wilayah hanya bisa dilakukan melalui tiga mekanisme, yang pertama penataan kewilayahan, kedua kesepakatan kedua belah pihak, dan putusan pengadilan. Tidak ada satu pun dari ketiganya yang berlaku dalam konteks Sidrap,” jelas Trisno dalam wawancara belum lama ini.

Ia menambahkan, wacana penataan wilayah seperti pembentukan IKN tidak relevan, karena tidak ada konteks itu dalam kasus Sidrap. Sementara kesepakatan bersama sudah ditolak DPRD Kutim dan sudah disampaikan secara resmi ke Gubernur.

“Bontang sendiri sudah mengajukan judical review ke Mahkamah Agung pada tahun 2023 dan itu ditolak. Otomatis opsi terhadap perubahan batas secara justisi sudah tidak ada lagi, sehingga Pemerintah Kutim tidak ada alasan untuk mengakomodir kepentingan Bontang,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Pemerintah Kutim juga memaparkan hasil investigasi di lapangan terkait isu keterlibatan Bontang dalam pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Sidrap.

“Kita sudah cek semua aset itu, tidak ada satu pun aset infrastruktur dasar seperti jalan atau fasilitas sosial dan keagamaan yang dibangun oleh Pemkot Bontang. Mayoritas dibangun menggunakan APBD Kutim,” ungkapnya.

Selain itu,temuan signifikan lainnya adalah ketidaksesuaian data dalam dokumen kependudukan. Sekitar 3.100 kasus ditemukan, di mana alamat dalam KTP warga tidak sesuai dengan lokasi domisili sebenarnya.

“Ada warga yang KTP-nya tercatat di RT 21 Kelurahan Guntung (Bontang), padahal kenyataanya di lapangan dia masuk RT 14 Desa Martadinata (Kutim). Ini termasuk pelanggaran pidana,” tegas Trisno.

Ia juga mengkritisi langkah Pemkot Bontang yang masih menerbitkan dokumen kependudukan di luar wilayah administratifnya, yang menurutnya menjadi hambatan dalam proses pemekaran desa.

Disamping itu, Trisno menegaskan bahwa Pemkab Kutim kini fokus pada penguatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kampung Sidrap.

Beberapa langkah telah dilakukan, termasuk perubahan status kawasan dari hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) sejak 2014 hingga 2024.

“Pemekaran desa juga sudah hampir tuntas. Hanya kurang sekitar 10 KK lagi untuk memenuhi syarat dasar. Selain itu, kami juga mendorong pembangunan berkelanjutan, Bupati mencanangkan pengembangan Sidrap sebagai Desa Pepaya,” imbuhnya.

Pemerintah Kutim juga membuka peluang kerja sama pembangunan lintas wilayah. Salah satunya dengan mengizinkan Bontang untuk membangun fasilitas pendidikan atau kesehatan di Sidrap jika dibutuhkan, dan sebaliknya.

“Contohnya, banyak warga Kutim yang menggunakan fasilitas kesehatan di Bontang. Kutim siap menghibahkan dana untuk peningkatan faskes di Bontang, karena manfaatnya juga kembali ke warga kami,” katanya.

“Jadi banyak opsi-opsi dalam rangka optimalisasi pemberian pelayanan dan pembangunan kewilayahan tanpa kita harus mengotak atik masalah batas yang secara regulasi tidak bisa diotak atik lagi,” tambahnya.

Trisno menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa polemik batas wilayah seharusnya tidak lagi menjadi topik perdebatan. Menurutnya, semua jalur regulasi telah ditempuh dan hasilnya jelas.

“Pak Bupati bukan tidak mau, tetapi regulasi memaksa tidak bisa. Tiga mekanisme perubahan batas sudah dilalui, dan hasilnya tidak memungkinkan. Maka satu-satunya jalan adalah kolaborasi untuk kepentingan masyarakat, bukan memaksakan perubahan batas yang secara regulasi sudah tertutup,”tutupnya. (Irma)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button