HeadlineNasional

Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB-P2  Sejumlah Daerah Resmi Dicabut

Bujurnews, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah resmi dicabut. Keputusan ini diambil setelah evaluasi bersama Kementerian Keuangan terkait aturan pajak daerah.

“Sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah koordinasi untuk mencabut. Jombang juga sudah, dan beberapa daerah lain,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (25/8).

Horas menjelaskan, pencabutan dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan di lapangan. Polemik di Pati, misalnya, dipicu oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melonjak hingga 300 persen setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian.

“Dari tahun 2011 belum pernah naik, jadi ketika 2025 langsung dinaikkan sekaligus, terlihat drastis. Idealnya dilakukan bertahap, setiap tiga tahun atau bahkan setiap tahun dengan kenaikan kecil di bawah 15 persen,” kata Horas.

Menurutnya, kebijakan pajak daerah seharusnya disusun secara umum, efektif, efisien, dan tidak membuat klasterisasi tarif yang memberatkan masyarakat. Proses kenaikan pajak juga wajib melalui kajian, uji publik, dan sosialisasi sebelum diberlakukan.

“Kalau sudah secara masif memberatkan masyarakat, itu harusnya langsung ditunda. Tidak perlu menunggu pembahasan dengan DPRD,” tegas Horas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menekankan bahwa penyesuaian PBB-P2 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Aturan teknisnya diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, dengan penetapan tarif melalui peraturan kepala daerah.

Dari 20 daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 lebih dari 100 persen, dua di antaranya—Pati dan Jepara—telah membatalkan kebijakan tersebut. Sejumlah daerah lain, termasuk Cirebon, Bone, Jombang, dan Kabupaten Semarang, juga menghadapi protes warga akibat lonjakan pajak yang dinilai memberatkan. Beberapa aksi protes bahkan dilakukan secara simbolis dengan pembayaran pajak menggunakan uang koin.

Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah berhati-hati dalam menetapkan tarif pajak dan selalu mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum mengambil kebijakan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button