
Bujurnews, Kutim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar sejumlah konter Brilink di wilayah Sangatta dan Bengalon. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 8 September 2025.
Komplotan pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis parang untuk mengancam korban dan mempermudah aksi pencurian.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka pertama, HH (31), berperan mengancam pegawai Brilink dengan parang.
Tersangka kedua, H (25), bertugas mengawasi keadaan sekitar, sementara tersangka ketiga, KN (17), yang masih di bawah umur, bertugas mengambil uang dan memasukkannya ke dalam tas.
“Tersangka keempat inisial S (29), masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKBP Fauzan dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025).
Kasus perampokan ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni:
- Brilink Lumintu Gang Masjid, Desa Sangatta Utara, pada 5 September 2025.
- Brilink Galeri Jasa 4 Gang Rambutan, Desa Sangatta Utara, pada 29 Agustus 2025.
- Brilink Bengalon, pada 3 Agustus 2025.
“Sebelum beraksi, komplotan ini memantau konter Brilink yang akan dijadikan target. Saat eksekusi, satu pelaku masuk dan mengancam korban, sementara yang lain bertugas mengawasi keadaan sekitar,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. Tim Macan Satreskrim Polres Kutim menerima informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku perampokan.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Kutim, Polsek Sangatta, dan Jatanras Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melakukan pemantauan, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 00.50 WITA, petugas berhasil menggerebek lokasi persembunyian para pelaku di sebuah rumah kos di Gang Seroni, Kelurahan Sangatta Utara. Tiga pelaku, yakni HH, H, dan KN, langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Dalam penggerebekan itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, sepatu, jaket, motor Honda Beat KT 2510 REP, iPhone XR, dan tablet,” imbuhnya.
Adapun total kerugian dari tiga lokasi mencapai Rp89,2 juta, dengan rincian, Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan, kerugian korbam mencapai Rp62,21 juta. Brilink Lumintu Gg. Masjid, kerugian sekitar Rp16 juta, dan Brilink Bengalon, kerugian korban Rp11 juta.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) junto Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ardian Rahayu Priatna menyebut tersangka di bawah umur tetap dijerat pasal yang sama namun proses hukumnya akan disesuaikan.
“Penanganan pelaku di bawah umur dilakukan lebih cepat dan melibatkan pendampingan dari kejaksaan,” ujarnya.
AKP Ardian juga mengungkapkan, para pelaku bukan warga lokal Kutim, melainkan berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan baru beberapa bulan tinggal di wilayah Kutim.
“Bahkan ada yang baru empat bulan tinggal di Sangatta, artinya mereka belum genap setahun menetap di sini,” katanya.
Polisi kini terus memburu pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaannya. (Ma/ja)




