Kutim

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati  Raperda P-APBD 2025 Senilai Rp9,9 Triliun

Bujurnews, Kutim– DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Utama DPRD Kutim, Senin (29/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, 30 anggota dewan, Forkopimda, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasarah, melaporkan bahwa dalam P-APBD 2025 ini pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp9,895 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp441,15 miliar, pendapatan transfer Rp9,376 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp38,15 miliar.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp9,9 triliun dengan rincian: belanja operasi Rp5,110 triliun, belanja modal Rp3,552 triliun, belanja tidak terduga Rp24,40 miliar, dan belanja transfer Rp1,306 triliun.

Namun perubahan APBD 2025 ini mencatat defisit sebesar Rp98,99 miliar yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan Rp113,99 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp15 miliar,

“Sehingga pembiayaan neto mencapai Rp98.997.480.271 miliar,” tambahnya.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa perubahan anggaran ini diharapkan menjadi pendorong percepatan pembangunan di sisa tahun anggaran 2025.

“Dengan alokasi dana yang cukup besar, kami yakin proyek-proyek pembangunan dapat terlaksana cepat dan efisien. Infrastruktur penting akan segera dibangun, pelayanan publik meningkat, serta sinergi antara program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dapat dimaksimalkan,” ujarnya.

Mahyunadi juga menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.

“Setiap investasi yang dilakukan harus memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tegasnya.

Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD Kutim sebagai langkah penting menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. (Ma/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button