Bahlil Prioritaskan Izin Tambang untuk UMKM, Koperasi, dan Ormas Keagamaan

Bujurnews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah kini memberikan prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang memenuhi syarat.
Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya pemerataan ekonomi nasional, agar masyarakat di daerah dapat ikut menikmati hasil kekayaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
“Kami melalui revisi undang-undang dan terima kasih kepada DPR sudah menyepakati bahwa UMKM, koperasi, dan BUMD mendapat prioritas IUP. Ini agar masyarakat di daerah tidak hanya jadi penonton,” ujar Bahlil dalam acara Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (15/10/2025).
Menurut Bahlil, selama ini mayoritas perusahaan tambang besar berkantor di Jakarta, meski lokasi tambangnya tersebar di berbagai daerah seperti Kalimantan, Sumatra, Maluku, hingga Papua. Kondisi itu membuat masyarakat lokal jarang menikmati manfaat ekonomi secara langsung.
“Hampir semua kantor IUP itu di Jakarta, sementara tambangnya di daerah. Pertanyaannya, berapa banyak orang daerah yang punya tambang? Sedikit sekali,” tegasnya.
Bahlil menegaskan bahwa prioritas IUP hanya berlaku bagi pelaku usaha lokal, bukan pengusaha besar dari luar daerah.
“Itu kita berikan hanya untuk UMKM daerah, bukan UMKM Jakarta. Misalnya Gubernur Kaltim mau kasih izin, maka UMKM-nya harus dari Kutai, kantornya di Kutai, dan KTP-nya di Kutai,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal, mengurangi kesenjangan pusat-daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam sektor tambang secara legal dan berkelanjutan.
Dalam PP No. 39/2025, pemerintah juga menetapkan batasan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk berbagai kelompok pelaku usaha, sebagai berikut:
Pasal 26F Ayat (1) – Untuk koperasi dan UMKM:
• WIUP Mineral logam: maksimal 2.500 hektare
• WIUP Batubara: maksimal 2.500 hektare
Pasal 26F Ayat (2) – Untuk badan usaha milik ormas keagamaan:
• WIUP Mineral logam: maksimal 25.000 hektare
• WIUP Batubara: maksimal 15.000 hektare
Pasal 26F Ayat (3) – Untuk BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi:
• WIUP Mineral logam: maksimal 25.000 hektare
• WIUP Batubara: maksimal 15.000 hektare
Pasal 26F Ayat (4) – Untuk BUMN dan swasta dalam rangka hilirisasi atau peningkatan nilai tambah:
• WIUP Mineral logam: maksimal 25.000 hektare
• WIUP Batubara: maksimal 15.000 hektare
Bahlil menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang inklusif dan berkeadilan, tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan lingkungan.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal pemerataan ekonomi. Masyarakat daerah harus jadi pelaku utama dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri,” tutupnya.




