
Bujurnews, Kutai Timur– Rencana pembangunan kebun plasma PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), hingga kini belum dapat direalisasikan. Penyebab utamanya adalah sengketa klaim lahan antara Desa Long Bentuk dan Desa Rantau Sentosa yang belum menemukan titik temu.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Kantor DPRD Kutai Timur, Selasa (20/01/2026). Rapat dihadiri anggota Komisi A dan B DPRD Kutim, anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, perwakilan Dinas Pertanahan, BPN Kutim, Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga adat, serta manajemen PT HPM.
Sebelumnya, konflik lahan ini juga telah dibahas dalam rapat hearing DPRD Kutim pada Selasa (13/01/2026). Namun, setelah melalui pembahasan yang cukup alot, belum ada keputusan final yang dapat diterima oleh kedua desa.
Humas PT HPM, Nones Sianipar menjelaskan bahwa pihak perusahaan sangat berhati-hati dalam menjalankan aktivitasnya di lapangan dan menghormati seluruh proses yang berjalan. Ia menegaskan bahwa PT HPM tidak serta-merta membuka lahan meskipun telah memiliki izin hak guna usaha (HGU).
“Luas areal HGU PT HPM sekitar 8.174 hektare, namun yang bisa dibuka hanya sekitar 2.600 hektare, itu pun sebagian sudah digunakan oleh aktivitas tambang. Hampir seluruh lahan yang tersisa diyakini sudah dikuasai masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa lahan yang direncanakan dibuka bukan untuk kebun inti, melainkan kebun plasma bagi masyarakat Desa Long Bentuk. Bahkan, PT HPM telah berkontribusi melalui bantuan bibit sawit yang digunakan oleh masyarakat di Desa Rantau Sentosa maupun Long Bentuk.
Terkait sengketa, perusahaan menyebut bahwa Pemkab Kutim sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara kedua desa. Dalam pertemuan terakhir di Hotel Ibis beberapa waktu lalu, disepakati bahwa pemerintah daerah akan mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar penyelesaian. Desa Rantau Sentosa diberikan kesempatan hingga 2 Januari 2026 untuk menyampaikan pernyataan tertulis, namun hingga batas waktu tersebut tidak ada surat yang masuk.
“Karena itu kami berharap rekomendasi pemerintah bisa segera diterbitkan. PT HPM dan mitra akan menghormati sepenuhnya hasil rekomendasi tersebut,” tegas Humas PT HPM.
Nones juga mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan sempat menawarkan ganti rugi tanam tumbuh senilai sekitar Rp400 juta kepada Desa Rantau Sentosa, namun tawaran tersebut ditolak.
“Desa Rantau Sentosa meminta agar lahan di wilayah administrasinya dilepaskan, sementara lahan di wilayah Desa Long Bentuk diganti rugi. Hal ini ditolak oleh pihak Desa Long Bentuk karena mereka menganggap lahan tersebut sebagai tanah adat,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Hukum Kutim menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian konflik, baik secara formal maupun nonformal. Namun, pemerintah tidak dapat memaksakan kesepakatan kepada kedua belah pihak.
“Di satu sisi kami tidak ingin menjadi hakim yang memenangkan salah satu pihak, tetapi di sisi lain pemerintah harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan,” jelasnya.
Pemkab Kutim, lanjutnya, akan mengeluarkan rekomendasi yang memuat beberapa alternatif penyelesaian sengketa lahan. Rekomendasi tersebut ditargetkan terbit pada akhir Januari 2026.
Ketua rapat, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus, berharap rekomendasi yang akan dikeluarkan pemerintah daerah dapat diterima oleh semua pihak sehingga konflik lahan ini segera berakhir.
“Kita berharap sesuai timeline, di akhir bulan ini sudah ada rekomendasi. Mudah-mudahan bisa menjadi solusi yang dapat diterima bersama dan persoalan ini segera selesai,” pungkasnya.




