HeadlineNasional

Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

Bujurnews, Nasional — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian, termasuk usulan pembentukan Kementerian Kepolisian. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani dibandingkan harus menjabat sebagai Menteri Kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), merespons usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo.

Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya dengan melemahkan institusi kepolisian, negara, dan posisi presiden. Ia menilai struktur tersebut akan menggerus independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan.

Listyo bahkan menegaskan lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusi Polri diubah menjadi Kementerian Kepolisian.

“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.

Lebih lanjut, Listyo menekankan bahwa kedudukan Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurut dia, posisi tersebut membuat kinerja Polri lebih efektif, efisien, serta fleksibel dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pascareformasi 1998, Polri telah terpisah dari TNI dan memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme kerja menuju civilian police. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban.

Selain itu, kedudukan Polri di bawah Presiden juga ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Dalam ketentuan tersebut, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan prinsip Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Ini yang membedakan Polri dengan TNI. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” kata Listyo.

Ia pun menegaskan, dengan kondisi saat ini, posisi Polri akan tetap ideal jika tidak diubah dari tatanan yang telah berlaku.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button