
Bujurnews, Nasional — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi ultimatum kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyelesaikan masalah pemungutan pajak atas kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Bila dalam tiga bulan tidak ada kemajuan, Purbaya mengancam akan memotong anggaran Kemenhub.
Ancaman itu disampaikan Purbaya dalam sidang penyelesaian hambatan berdasarkan aduan pelaku usaha pada kanal debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Permasalahan ini dilaporkan oleh Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) terkait kapal asing yang beroperasi tanpa membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara layak.
Purbaya menegaskan, dari data yang ada, kontribusi pajak dari pelayaran domestik mencapai Rp 24 triliun, tetapi dari pelayaran asing hanya Rp 600 miliar jauh di bawah potensi yang diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 19 triliun.
“Kalau yang asing, ekspor-impor, mereka nggak bisa mem-produce bukti-bukti itu (pembayaran pajak), langsung kenakan pajak. Boleh nggak di-apply ke SOP sebelum keluar? Kalau nggak, Anda saya potong loh anggarannya,” ujar Purbaya.
Dalam sidang tersebut, Purbaya memberikan batas waktu tiga bulan kepada Kemenhub untuk merampungkan prosedur pembayaran pajak kapal asing, termasuk memastikan kapal melampirkan bukti setor PPh atau tax treaty sebelum diberi izin berlayar. Ia meminta agar kedua jenis kapal domestik dan asing mendapatkan perlakuan yang sama (equal treatment) atas kewajiban perpajakan.
Purbaya juga menantang perwakilan Kemenhub untuk menguatkan kembali aturan teknis yang mengatur pemungutan pajak tersebut.
“Rp 600 miliar itu potensinya, seharusnya bukan Rp 9 triliun lah, tapi Rp 6 triliun. Itu cuma 1/10-nya. Kalau digalakkan masih bisa nggak?” katanya.
Ketentuan soal pemungutan pajak atas kapal asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang tarif pajak dan mekanisme pemungutan.
Dengan ultimatum tersebut, pemerintah menunjukkan tekanan yang makin kuat terhadap implementasi aturan pajak lintas sektor, khususnya yang berhubungan dengan aktivitas pelayaran asing di Indonesia.
Pemangkasan anggaran kementerian pelaksana menjadi salah satu cara Kementerian Keuangan memastikan aturan berjalan efektif.




