Kota

Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Sebuah Upaya Pengentasan Kemiskinan

Oleh : Sulasih, S.T (Pengamat Sosial) – Kutai Timur

KURANG dari satu bulan ke depan, umat Islam dari seluruh penjuru dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Selain ibadah puasa, sholat tarawih, tadarus Al-qur’an, serta banyak rangkaian ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan untuk membayar zakat.

Salah satu ibadah penting yang dilakukan umat Islam pada bulan Ramadhan adalah membayar zakat. Perintah zakat salah satunya tertuang dalam Al-Quran surat At Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Jika dicermati salah satu tujuan utama diwajibkannya zakat adalah dalam rangka pengentasan kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) yang dirilis pada Juli 2025 (data terbaru rilis Maret), persentase penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2025 turun menjadi 8,47 persen, atau setara dengan 23,85 juta orang. Meskipun secara persentase turun, tetapi jumlah ini memang masih cukup besar dan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah juga Lembaga-lembaga pengelola zakat baik BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat).

Salah satu upaya dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia adalah dengan melakukan pemerataan pendapatan antara golongan berkemampuan dengan golongan tidak mampu. Salah satu upaya pemerataan pendapatan yang dikenal dalam Islam salah satunya adalah zakat.

Zakat adalah salah satu pilar Islam yang memiliki potensi besar untuk membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia. Secara sederhana, zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim untuk menyisihkan sebagian harta yang memenuhi syarat dan memberikannya kepada golongan yang berhak menerimanya.

Potensi zakat di Indonesia sangat besar karena mayoritas penduduknya adalah muslim. Pada tahun 2025, jumlah umat Islam di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 242 hingga 250 juta jiwa, menjadikannya salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Potensi zakat yang besar ini tentu saja perlu dioptimalkan sebagai salah satu instrument yang bisa dipergunakan dalam rangka mengurangi angka kemiskinan.

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Zakat Produktif

Secara umum zakat bagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu zakat emas dan perak, zakat peternakan, zakat perkebunan, zakat perdagangan, dan rikaz. Seiring berkembangnya zaman, saat ini zakat maal mengalami kemajuan dengan munculnya gagasan zakat yang dibebankan kepada orang-orang yang mendapat penghasilan melalui sebuah profesi yang digelutinya dan masuk di dalam bagian zakat maal di dalam UU No. 38 Tahun 1999 yang disebut dengan zakat profesi atau zakat penghasilan.

Seiring berjalannya waktu, pengelolaan zakat juga semakin efektif. Sekarang ini juga mulai dikembangkan zakat produktif sebagai salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan. Zakat produktif adalah zakat yang dikelola dengan cara produktif, yang dilakukan dengan cara pemberian modal usaha kepada para fakir dan miskin sebagai penerima zakat dan kemudian dikembangkan, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka untuk masa yang akan datang.

Zakat produktif jelas berbeda dengan zakat konsumtif, karena penyaluran zakat konsumtif berbentuk pemberian dana langsung berupa santunan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pokok penerima (mustahik) seperti untuk makan,pakaian, biaya sekolah dan lain lain yang berkaitan dengan kebutuhan sehari hari. Dengan kata lain, zakat konsumtif adalah untuk kebutuhan yang habis pakai, sementara zakat produktif akan memberikan efek berganda (multiplier effect) karena adanya perputaran yang dapat menghasilkan dan terus berputar

Zakat produktif merupakan sejumlah harta yang diberikan kepada mustahik bertujuan agar setiap penerima manfaat dapat mendatangkan penghasilan secara berkelanjutan melalui dana zakat yang diperolehnya. Dengan demikian zakat produktif ialah pemberian dana zakat kepada para penerima manfaat (mustahik) yang digunakan untuk mengembangkan usaha mereka sehingga dapat mencukupi kebutuhan hidup secara berkelanjutan dan tidak langsung dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan zakat untuk modal usaha. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk istithmār (investasi). Dalam fatwa itu disebut beberapa syarat penggunaan zakat untuk modal usaha. Pertama, zakat harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al-ṭuruq al-mashru’ah). Kedua, diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan. Ketiga, usaha tersebut harus dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi. Keempat, usaha tersebut harus dijalankan oleh institusi/lembaga yang profesional dan dapat dipercaya (amanah). Kelima, modal usaha tersebut harus mendapat jaminan dari pemerintah dan pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau pailit. Keenam, tidak boleh ada kaum dhuafa (fakir miskin) yang kelaparan atau membutuhkan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan. Ketujuh, penggunaan dana zakat untuk modal usaha yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

Cara lain program pengentasan kemiskinan adalah dengan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program, misalnya pemberdayaan dalam bidang pendidikan,kesehatan, sosial, ekonomi, maupun bidang-bidang lainnya. Dengan program pemberdayaan ini diharapkan masyarakat yang tadinya menerima zakat, secara bertahap membaik tarap ekonominya, sehingga yang tadinya sebagai penerima zakat (mustahik) harapannya suatu saat nanti menjadi pembayar zakat (muzakki). Sehingga dengan cara ini diharapkan angka kemiskinan yang ada di Indonesia secara bertahap mampu berkurang secara signifikan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button