KotaKukar

Mutasi Nasional, Kejari Kutim Ganti Kasi Pidum dan Kasi Pidsus

Bujurnews, Kutai Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) melakukan pergantian pejabat struktural untuk posisi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam mutasi nasional yang dilakukan Kejaksaan Agung RI.

Kasi Pidum yang sebelumnya dijabat Bayu Fermady kini digantikan oleh Ribut Supriatin. Sementara posisi Kasi Pidsus yang sebelumnya dipegang Michael F. Tambunan beralih ke Prihanida Dwi Saputra.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, kedua pejabat baru tersebut sebelumnya bertugas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Bayu Fermady yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kutim selama kurang lebih 3 tahun, kini dimutasi ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai Kasi Intelijen.

Sedangkan Michael F. Tambunan yang menjabat Kasi Pidsus selama kurang lebih 2 tahun, dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Palu, wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, juga sebagai Kasi Intelijen yang dilakukan acara pisah sambut dilaksanakan di Aula Kejari Kutim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Rahadian Arif Wibowo menegaskan bahwa mutasi ini merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung RI dalam rotasi nasional dan bukan karena pembinaan.

Ia juga memberikan peringatan penting kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat baru maupun pejabat lama.

“Waspadai penipuan seperti itu. Yang mengatasnamakan pejabat baru maupun pejabat lama yang menjanjikan penanganan perkara,” ujar Rahadian, Sabtu (31/1/2026).

Untuk Kasi Pidum dan Pidsus yang baru, kata Rahadian, kemungkinan akan hadir minggu depan karena masih menyelesaikan pekerjaan di tempat tugas sebelumnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via WhatsApp secara terpisah, Michael F. Tambunan mengonfirmasi bahwa dirinya memang dimutasi ke Kejaksaan Negeri Palu.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button