Bujurnews, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial BH dan ADR atas dugaan korupsi penerbitan izin tambang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari,” ujarnya di Samarinda, Kamis (19/2/2026).
Namun, publik masih menunggu transparansi lebih jauh terkait konstruksi perkara, termasuk metode penghitungan kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp500 miliar.
BH yang menjabat pada 2009–2010 diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedural kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Izin tersebut memungkinkan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang disebut belum tuntas secara administratif.
Sementara ADR, yang menjabat pada 2011–2013, diduga melakukan pembiaran atas aktivitas pertambangan tanpa izin resmi di lokasi yang sama.
Kejati Kaltim menyebut kerugian negara berasal dari penjualan batu bara secara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan. Namun, belum dijelaskan apakah nilai Rp500 miliar tersebut murni kerugian finansial akibat hilangnya potensi penerimaan negara, atau sudah termasuk estimasi biaya pemulihan lingkungan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas praktik mafia pertambangan yang merugikan kekayaan negara,” kata Toni.




