Bujurnews, Sangatta – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk pelaksanaan program pasar murah pada tahun 2026. Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengatakan anggaran tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk paket sembako, melainkan juga untuk biaya operasional.
“Total anggaran sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah itu sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk paket sembako, sedangkan Rp500 juta untuk biaya operasional seperti pengangkutan dan kegiatan lainnya,” ucap dia..
Namun demikian, anggaran tersebut belum mampu menjangkau seluruh kecamatan di Kutai Timur yang berjumlah 18 wilayah. Program pasar murah tahun ini baru dapat dilaksanakan di enam kecamatan.
“Rencananya dimulai di Sangatta Utara, kemudian setelah Lebaran dilanjutkan ke Bengalon, Kaliorang, Kaubun, Karangan, dan Sangkulirang,” jelasnya.
Menurut Nora, keterbatasan jumlah kecamatan yang mendapat program tersebut disebabkan oleh penyesuaian anggaran, terlebih dalam kondisi efisiensi. Pemilihan lokasi juga mempertimbangkan efisiensi perjalanan distribusi.
“Idealnya semua kecamatan kita lakukan, tetapi karena anggaran terbatas kita menyesuaikan. Pemilihan kecamatan biasanya disesuaikan dengan satu jalur perjalanan. Bukan berarti ada prioritas khusus,” katanya.
Ia menambahkan, apabila di pertengahan tahun terdapat tambahan alokasi anggaran, maka program pasar murah akan diperluas ke kecamatan lain yang belum mendapatkan giliran.
Untuk mekanisme pembelian, masyarakat diwajibkan menggunakan kupon yang telah dibagikan sebelumnya oleh pemerintah desa. Setiap kupon hanya berlaku untuk satu KTP dan satu paket sembako.
“Kupon dibagikan sehari sebelumnya oleh desa. Satu kupon hanya untuk satu KTP. Jika dalam satu rumah terdapat dua kepala keluarga, maksimal bisa mendapatkan dua paket,” jelas Nora.
Dia menegaskan, kupon dibuat dengan sistem khusus agar tidak mudah dipalsukan. Meski demikian, pernah ditemukan upaya masyarakat yang mencoba menggandakan kupon dengan fotokopi, namun tidak diterima oleh panitia.
Disperindag juga mengingatkan agar harga paket sembako tidak melebihi Rp100 ribu sesuai ketentuan. Jika ditemukan penarikan biaya tambahan yang bersifat wajib, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar oleh oknum tertentu.
“Kalau ada kelebihan dari harga yang ditetapkan dan sifatnya wajib, itu termasuk pungutan liar. Tapi kalau ada kesepakatan kecil untuk biaya angkut, itu di luar kebijakan kami,” tegasnya.
Pasar murah sendiri telah digelar di Kecamatan Sangatta Utara pada 13 Maret 2026 lalu dengan total sekitar 2.238 paket sembako. Dalam program ini, masyarakat dapat menebus paket sembako seharga Rp100 ribu, sementara nilai sebenarnya mencapai sekitar Rp300 ribu karena mendapatkan subsidi Rp200 ribu dari pemerintah daerah. (ma/rc)




