
Foto: ilustrasi perusahaan tambang batu bara (istimewa)
Bujurnews, Samarinda – Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja tambang batu bara akibat pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai memunculkan kekhawatiran di Kalimantan Timur.
DPRD Samarinda menilai ancaman terbesar bukan hanya gelombang PHK, tetapi meningkatnya angka pengangguran terbuka jika tidak diimbangi penciptaan lapangan kerja baru.
Sebagai salah satu daerah penyangga industri batu bara nasional, Kalimantan Timur selama ini memiliki banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan, termasuk warga Kota Samarinda yang bekerja di wilayah Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan aktivitas tambang di Samarinda sendiri sudah tidak lagi memiliki izin operasi mulai tahun 2026. Namun, banyak warga Samarinda masih bekerja di perusahaan tambang di kabupaten sekitar.
“Kalau tambang Samarinda mulai tahun 2026 ini kan sudah tidak ada izin tambang ya, tapi memang mereka domisilinya Samarinda tapi bekerjanya di Kutim, di Kukar,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, pekerja tambang sebenarnya memiliki peluang lebih baik untuk beradaptasi dibanding sektor lain karena selama bekerja mereka memperoleh pendapatan relatif tinggi di atas upah minimum regional, termasuk tambahan lembur dan berbagai fasilitas kerja.
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya dapat menjadi modal awal bagi para pekerja untuk mempersiapkan usaha atau pekerjaan baru ketika sektor tambang mulai mengalami penurunan.
“Bisa dia beralih ke sektor mana, bisa dia berdagang, bisa dia apa-apa gitu,” katanya.
Puji mengaku telah melihat langsung sejumlah mantan pekerja tambang yang mampu bertahan secara ekonomi dengan membuka usaha kos-kosan maupun berdagang setelah tidak lagi bekerja di sektor pertambangan.
Selain itu, menurutnya, sebagian besar pekerja tambang bukan warga asli Samarinda, melainkan para perantau yang masih memiliki aset maupun tempat tinggal di daerah asal masing-masing. Hak pesangon dari perusahaan juga dinilai dapat menjadi bantalan ekonomi sementara bagi pekerja terdampak PHK.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa potensi PHK tetap akan berdampak terhadap meningkatnya angka pengangguran terbuka di Kota Tepian.
Karena itu, Puji menilai perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada pekerja tambang yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga pada masyarakat yang sejak awal belum memiliki akses terhadap pekerjaan layak.
“Tapi sebenarnya yang harus kita pikirkan bukan PHK-nya, bagaimana kita menyiapkan lapangan pekerjaan yang baru untuk pengangguran terbuka kita yang banyak banget,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur per 21 Januari 2026, tingkat pengangguran terbuka Kota Samarinda tercatat berada di angka 5,31 persen.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Samarinda mendorong pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan mulai serius memikirkan diversifikasi lapangan kerja di luar sektor batu bara agar ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap industri tambang dapat berkurang.
“Yang harus kita pikirkan itu malah yang orang-orang yang pengangguran, benar-benar pengangguran ini gitu,” pungkasnya.(ja)




