Untuk Bebenah Pendidikan Butuh Perubahan Sistem
Oleh : Saridah (Aktivis Muslimah)
MEMASUKI masa awal tahun ajaran 2026/2027, sejumlah sekolah negeri di Indonesia minim mendapatkan murid baru.
Meskipun minim mendapat murid baru, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tetap digelar menyambut pelajar baru tersebut sejak Senin (13/7).
MPLS digelar sepekan ke depan sebelum masa belajar mengajar secara penuh sepanjang tahun ajaran ini. Walaupun jumlah siswa sedikit, semangat tenaga pendidik dan kesiapan fasilitas di banyak sekolah tetap terjaga demi memberikan layanan pendidikan terbaik bagi setiap anak yang telah mendaftar.
Fenomena itu tercatat di sejumlah daerah di Indonesia, bahkan di kota-kota yang dikenal sebagai kawasan aglomerasi atau kota besar seperti Semarang dan Bandar Lampung.
Evolusi dunia pendidikan di negeri ini sedikit banyak dipengaruhi sistem regulasi yang ada. Era 90-an hingga 2000, sekolah berbasis negeri masih menjadi pilihan dengan daya tampung yang mencukupi. Tentu saja, terdapat sekolah unggulan yang menjadi favorit utamanya bagi siswa berprestasi.
Seiring bergantinya regulasi, terjadi banyak perubahan di dunia pendidikan. Kurikulum, inovasi pembelajaran, sarana prasarana, juga problem ketersediaan tenaga pengajar, seakan menjadi atmosfer yang melengkapi menurunnya performa tata kelola pendidikan publik.
Orang tua siswa bukannya tidak berminat dengan sekolah negeri, terlebih biaya pendidikannya lebih terjangkau daripada swasta. Hanya saja, niat untuk memasukkan anak mereka di sekolah negeri justru terhambat regulasi yang ada. Daya tampung dan kebijakan sistem zonasi adalah dua di antara beberapa penyebab yang menghambat peserta didik mengenyam pendidikan negeri.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriawan Salim mencontohkan, di DKI Jakarta, jumlah calon peserta didik baru 2023 untuk jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa. Akan tetapi, total daya tampung sekolah hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81%. Di jenjang SMA/MA/SMK, situasinya juga sama. Jumlah calon peserta didik baru 2023 mencapai 139.841 siswa, sedangkan total daya tampung hanya 28.937 atau 20,69%. (BBC Indonesia).
Sistem zonasi yang terus menuai polemik pun memperparah kondisi ini. Kebijakan yang katanya bertujuan untuk memeratakan kualitas, justru banyak menimbulkan masalah. Alih-alih memeratakan kualitas untuk menghapus adanya kesan sekolah unggulan, kebijakan ini justru memunculkan banyak kecurangan.
Seharusnya pemerintah mengevaluasi diri dan membaca minat masyarakat. Bagaimanapun, orang tua mengharapkan anaknya memperoleh pendidikan yang layak, berkualitas, dan dengan harga terjangkau. Jika daya tampung kurang, sedangkan jalur zonasi tidak menutupi keinginan orang tua siswa, satu-satunya pilihan ya ke sekolah swasta.
Di sisi lain, tidak dimungkiri sekolah swasta terus melakukan inovasi. Bahkan, masyarakat tidak bisa menutup mata bahwa banyak di antara sekolah swasta memiliki keunggulan yang jauh melampaui sekolah negeri. Oleh karenanya, tidak sedikit orang tua siswa yang memilih menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta meski harus membayar lebih demi mendapatkan kualitas pendidikan terbaik. Jadi, problem mendasarnya adalah keinginan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dengan harga terjangkau.
Banyaknya masalah yang menggelayuti dunia pendidikan negeri merupakan alarm bagi pemerintah untuk berbenah. Setidaknya ada dua hal yang menjadi PR besar. Pertama, memperbaiki tata kelola pendidikan. Kedua, memajukan mutu pendidikan. Dua hal ini seiring sejalan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Geliat sekolah swasta dengan berbagai inovasinya seharusnya menjadi cambuk untuk mengevaluasi kebijakan agar tidak ada ketimpangan di tengah masyarakat dalam mengakses pendidikan. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut hingga pendidikan menjadi barang mahal bagi sebagian masyarakat.
Bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke atas, terbatasnya akses ke sekolah negeri ditambah kualitas sekolah swasta yang lebih mentereng jelas bukan masalah. Namun, bagaimana dengan masyarakat menengah ke bawah? Jangankan untuk memasukkan anak mereka ke sekolah, membelikan kebutuhan sekolah anak saja sudah cukup mencekik.
Bagi sekolah negeri, kebijakan sistem pendidikan hari ini secara tidak langsung telah menyebabkan masalah. Salah satunya adalah ancaman berkurangnya peserta didik. Konsekuensi atas hal ini hadir wacana regrouping atau penyatuan beberapa sekolah yang terancam tutup.
Tentu miris menyaksikan fakta ini, padahal akses pendidikan di tengah masyarakat masih sangat timpang. Bukan peserta didiknya yang berkurang, melainkan aksesnya yang tidak terbuka. Lihatlah jumlah anak putus sekolah yang sebagian besar karena faktor ekonomi. Pada tahun ajaran 2022/2023, jumlah siswa putus sekolah di tingkat SD mencapai 40.623 orang, tingkat SMP 13.716 orang, tingkat SMA 10.091 orang, dan SMK 12.404 orang.
Sementara itu, data BPS menunjukkan tingginya jumlah anak yang tidak bersekolah dari 2020—2022. Di tingkat SD, sebanyak 0,62% (2020), 0,65% (2021), naik menjadi 0,71% pada 2022. Sedangkan di tingkat SMP, sebesar 7,29% (2020), 6,77% (2021), dan 6,94% (2022). Tingkat SMA naik 22,31% (2021), 21,47% (2021), dan 22,52% pada 2022. Data ini seharusnya membuat kita bertanya, atas alasan apa sekolah pada tutup, padahal pada saat yang sama banyak anak yang tidak bisa mengakses pendidikan?
Perlu pembenahan sistemis untuk mewujudkan sistem pendidikan yang merata dan berkualitas. Sistem pendidikan hari ini faktanya belum mampu mewujudkan hal tersebut. Sebabnya tidak lain karena sistem sekuler kapitalisme yang mendudukkan negara sekadar sebagai regulator dan fasilitator. Hasilnya, ya, setengah hati dalam mengurus kebutuhan rakyat.
Regulasi yang negara rumuskan tidak mampu memenuhi kebutuhan rakyat terhadap pendidikan secara utuh dan sempurna, apalagi merata dan berkualitas. Ini tentu berbeda dengan paradigma sistem pemerintahan Islam.
Dalam Islam, negara memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat. Negara juga memahami bahwa masa depan negara berada di tangan generasi. Alhasil, negara serius menyiapkan masa depan cemerlang melalui sistem pendidikan yang merata dan berkualitas. Merata karena negara memahami bahwa setiap individu rakyat, miskin maupun kaya memiliki hak yang sama. Berkualitas dalam arti negara merancang sistem pendidikan dengan merumuskan kurikulum yang sesuai dengan strata pendidikan dan membangun sarana prasarana memadai dalam pelaksanaannya.
Negara pun akan membangun sekolah hingga pelosok dan memastikan setiap anak mampu mengakses pendidikan. Mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat adalah spirit bagi negara. Untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut, negara mendirikan struktur administratif yang terdiri dari departemen (maslahah), jawatan-jawatan (da’irah), dan unit-unit (idarah).
Inilah struktur administratif yang berperan dalam memeratakan akses pendidikan di masyarakat. Sekolah-sekolah dibangun sesuai kebutuhan dan negara memastikan peserta didik mampu mengaksesnya secara gratis atau berbiaya murah. Realitas inilah yang pernah hadir di pentas peradaban Islam. Saat itu, peradaban Islam mampu menjadi mercusuar pendidikan yang memenuhi kebutuhan masyarakat dunia terhadap dunia pendidikan.
Dengan begitu, problem sekolah terancam tutup akibat kurangnya pendaftar, padahal pada saat yang sama masih banyak anak negeri yang tidak bersekolah, merupakan sebuah paradoks. Ini butuh penelaahan sistemis, bukan semata kritik dari sisi regulasi. Wallahualam. (*)




