
Foto: Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan petugas. (Dok. Polres Kutim)
Bujurnews, Sangatta – Sepeda motor milik seorang karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kutai Timur (Kutim) raib dari area parkir camp tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penelusuran, polisi mengamankan seorang pria berinisial Dandi (26), yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi di Camp Karyawan Estate Bendang Baru, PT Nala Palma Cadudasa, Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim.
Kapolsek Muara Bengkal, Iptu Agus Fahrur Rozi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi telah menindaklanjuti perkara itu melalui laporan polisi tertanggal Kamis, 15 Oktober 2026.
“Kami telah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal. Saat ini, terlapor telah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.
Peristiwa itu bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Korban bernama Jamil, yang baru pulang bekerja, memarkirkan sepeda motor Honda Verza CB 150 warna hitam di depan camp tempat tinggalnya.
Namun, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.15 Wita, korban mendapati sepeda motor yang biasa digunakan untuk menunjang aktivitas pekerjaannya tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kehilangan itu kepada petugas keamanan perusahaan bernama Safei. Keduanya melakukan penyisiran di sekitar lokasi sekaligus mencari informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
Dari penelusuran awal, muncul dugaan keterlibatan seorang karyawan berinisial Dandi. Pria tersebut diketahui meninggalkan lingkungan perusahaan tanpa izin manajemen pada dini hari saat kejadian.
Korban selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Bengkal. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita satu unit Honda Verza CB 150 warna hitam tanpa pelat nomor dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Hamparan Sentosa.
Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Atas dugaan perbuatannya, Dandi disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana,” tegas Agus. (RR)



