AdvertorialDPRD Penajam Paser UtaraPenajam Paser Utara

DPRD PPU Soroti Rencana Pinjaman SMI untuk Pembayaran DBH, Bunga Diharapkan Ditanggung Pusat

FOTO: Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor (BUJURNEWS)

Bujurnews, Penajam – Rencana penggunaan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mempercepat pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur tahun 2023–2024 kepada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengatakan skema tersebut perlu dikaji secara matang, terutama terkait mekanisme pembayaran hingga beban bunga pinjaman yang akan timbul.

Menurutnya, berdasarkan rencana yang berkembang, nilai DBH kurang salur yang akan diproses melalui skema tersebut mencapai lebih dari Rp300 miliar. Nantinya, SMI akan membiayai pekerjaan melalui program yang disepakati, kemudian pembayarannya berkaitan dengan kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.

“Saya kira ini masih membutuhkan diskusi panjang. Memang rencananya kalau DBH ini cair melalui program, nanti SMI yang membayarkan pekerjaan tersebut. Tetapi SMI ini lembaga keuangan, tentu ada bunganya. Pertanyaannya, siapa yang akan membayar bunga pinjaman itu?” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).

Syahrudin berharap pemerintah pusat dapat memberikan subsidi atau menanggung bunga pinjaman tersebut. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa memperoleh manfaat dari skema pembiayaan tanpa harus terbebani biaya bunga.

“Kalau memang bunga pinjamannya ditanggung pemerintah pusat, saya kira tidak ada masalah. Kita bisa mendapatkan hak daerah yang sekitar Rp300 miliar itu melalui pekerjaan, tanpa harus terbebani pembayaran bunga,” jelasnya.

Ia mengakui, skema tersebut menjadi salah satu alternatif yang perlu dipertimbangkan untuk mencari solusi atas kewajiban pembayaran DBH kurang salur yang belum direalisasikan pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari pola agar hak daerah tersebut dapat segera diterima, dibandingkan harus menunggu pencairan secara bertahap dalam waktu yang lebih panjang.

Syahrudin bahkan menyebut, apabila mekanisme tersebut disepakati, penyelesaian pembayaran melalui program pekerjaan berpeluang dilakukan hingga 2027. Namun, kepastian waktu maupun persyaratannya masih menunggu hasil pembahasan.

“Kalau polanya seperti itu, bisa saja selesai pada 2027. Tetapi sekarang belum, karena masih dibicarakan bagaimana mekanisme dan persyaratannya,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendorong adanya solusi agar kewajiban pemerintah pusat terhadap daerah tidak terus tertunda hingga beberapa tahun mendatang.

“Intinya kita sedang mencari pola bagaimana supaya kewajiban pemerintah pusat kepada daerah ini bisa dibayarkan. Daripada nanti sampai 2028 belum juga dibayarkan, tentu kita harus mencari jalan keluarnya,” pungkasnya. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button