AdvertorialPemkab Kutim

Syarat E-KTP Digital Cukup NIK dan Email Aktif

Bujurnews, Sangatta – Program E-KTP digital garapan Ditjen Dukcapil Kemendagri, telah direspon baik oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam hal ini, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, percobaan pelaksanaan E-KTP digital sedang dalam proses sosialisasi.

Sementara ini, percobaan dilakukan di tingkat ASN di lingkungan Pemerintahan Kutim.

“Nanti selanjutnya akan kami sosialisasikan ke kecamatan terdekat, seperti Sangatta Utara dan Sangatta Selatan,” ucap Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah beberapa waktu lalu.

Ditambahkan oleh, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kutim, Ligita Sari syarat untuk memiliki E-KTP digital ialah NIK dan email aktif.

“E-KTP digital kan berupa aplikasi yang diluncurkan oleh Ditjen Dukcapil, jadi saat mau masuk ke aplikasi memerlukan NIK dan email aktif untuk aktivasi,” ucapnya.

Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki E-KTP maka belum bisa menggunakan digital, karena dipastikan belum memiliki NIK. Adapun email digunakan untuk melakukan aktivasi dan kemungkinan untuk pengamanan data.

“Kalau yang belum punya KTP berarti belum bisa, dan harus punya email aktif buat aktivasi,” tandasnya. (Nur)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button