AdvertorialDPRD Kutim

DPRD Kutim Minta Pemda Awasi Pembangunan Gedung yang Tidak Sesuai RDTR

SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutim di minta untuk mampu melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung maupun lokasi yang di lakukan oleh masyarakat tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta, yang baru saja di sahkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Pemerintah daerah, mulai sekarang sudah harus mulai turun dan memberikan sosialisai kepada masyarakat, agar jangan sampai Sanggata ini semrawut,” ujarnya

Adanya RDTR kota Sangatta, sambung Jimmy bertujuan untuk mewujudkan sebagai kota layanan melalul pengembangan perdagangan dan jasa, pariwisata dan permukiman hunian yang nyaman ini sudah memiliki payung hukum berupa Perbup No. 23 Tahun 2022.

“Kita minta zonasi sesuaikan landscape, dan permaslahan kita saat ini hampir sama seperti di daerah lain, salah satunya kemacetan, saat ini kita hanya mempunyai satu jalan utama saja,” bebernya.

Selain itu, apabila dalam pembangunan tata wilayah mengikuti acuan sesuai dengan RDTR, tentunya akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat, terutama dalam kemudahan akses dalam mendapatkan berbagai layanan, baik itu kesehatan, perdagangan, transportasi, pendidikan dan lain sebagainya.

“Termasuk serapan air hujan yang secara alamiah sudah membentuk rawa, kita ingin permasalahan itu bisa di carikan solusinya, kalau nggak tertangani dengan baik, akan memberikan dampak berkepanjangan,” ucap politisi dari PKS ini.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button