Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Kutim Terapkan BLUD Pada Layanan Kesehatan
Bujurnews, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Pada Bagian Perekonomian, di ruang tempudau, kantor bupati, Bukit pelangi, Sangatta, Jumat (16/06/23).
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Kutim Vita Nurhasanah, menyampaikan di zaman globalisasi ini dituntut untuk melakukan inovasi di segala bidang khususnya di pelayanan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan saat ini semakin meningkat dari tahun ke tahunnya. Perubahan pola penyakit, perkembangan ilmu kedokteran menuntut pelayanan kesehatan harus cepat merespon segala permasalahan yang ada di wilayahnya,” sebutnya.
Ia berharap dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap fasilitas layanan kesehatan yang ada di Kutim dapat berkembang lebih baik serta dapat fleksibel dalam mengatasi permasalah kesehatan dengan cepat dan tepat.
“BLUD merupakan upaya dalam mewujudkan prinsip good and clean governance sehingga segala bentuk pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih baik berkesinambungan dan mampu berdaya saing di tengah tuntutan perkembangan zaman yang serba modern saat ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut , Vita Nurhasanah mengatakan pemerintah daerah diperbolehkan membuat enterprising the government yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
“Karena dalam implementasinya BLUD bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan anggaran belanja daerah. Tetapi pelayanan kesehatan juga tetap harus berjalan, tentunya dengan kebijakan ini sangat berguna bagi pemerintah,” ungkapnya.
Dirinya juga berpesan kepada peserta untuk mengikuti kegiatan rapat ini dengan sebaik-baiknya dan memanfaatkan kegiatan untuk menggali informasi terkait dengan pembinaan BLUD Kutim.(Adv/Ma/Ja)