AdvertorialParlementaria

Fraksi PDI-Perjuangan Ingatkan Pemkab Kutim Jalankan Mandatory Spending

Bujurnews, Kutai Timur – Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menekankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk jalankan Mandatory Spending.

Hal ini di sampaikan Faizal Rachman sebagai perwakilan fraksi PDI-Perjuangan dalam Rapat Paripurna tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024, di Ruang Sidang utama DPRD Kutim, Senin (17/07/2023).

Faizal Rachman mengatakan Mandatory Spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang telah diatur dan tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan mendukung alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). Pendanaan yang memadai untuk sektor pendidikan menjadi prioritas karena pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial,” paparnya.

Faizal juga menjelaskan Fraksi PDI Perjuangan mendukung alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ketersediaan dana yang memadai untuk sektor kesehatan menjadi penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kutim,” jelasnya.

Lanjut Faizal, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penggunaan minimal 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur daerah yang terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah,” bebernya.

Lebih lanjut, Faizal Rachman mengungkapkan Fraksi PDI Perjuangan mendukung alokasi dana Desa (ADD) sebesar minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

“Pemberian dana Desa yang memadai penting untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, serta meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan antar daerah,” tandasnya.(Adv/HR).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button