UPT PKB Kutim Masih Terakreditasi B, Ini Sebabnya
Bujurnews, Kutai Timur – UPT Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih terakreditasi B karena 3 hal yang menjadi catatan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Dalam peninjauan Kemenhub RI pada tahun lalu, UPT PKB Dishub Kutim masih dinyatakan terakreditasi B yang mana ada catatan-catatan khusus agar bisa naik menjadi akreditasi A.
Salah satunya terkait sertifikasi sumber daya manusia (SDM) bagian penguji kendaraan yang masih minim.
Di mana, UPT PKB Dishub Kutim memiliki 7 orang penguji KIR kendaraan yang terdiri dari Penguji Tingkat Pemula 3 orang, Penguji Tingkat 1 sebanyak 2 orang dan Penguji Tingkat 3 sebanyak 2 orang.
“Jadi penguji kami ada 7 orang, tapi belum ada yang memiliki sertifikasi penguji tingkat 5, sedangkan untuk terakreditasi A harus ada penguji tingkat 5,” ungkap Kepala UPT PKB Dishub Kutim, Alfa Wahyu Farisa Putra, Kamis (6/7/2023).
Lanjutnya, Alfa juga tengah menyiapkan kenaikan sertifikasi penguji KIR kendaraan agar pada penilaian akreditasi selanjutnya bisa mendapatkan akreditasi A.
Salah satu kendalanya dalam pemenuhan penguji tingkat 5, secara tidak langsung pihaknya harus menaikkan penguji ke tingkat 4 terlebih dahulu.
Biasanya, ujian sertifikasi tersebut dilakukan setahun sekali di Bali, Teg atau Bekasi.
“Selain itu, catatan kedua uji KIR kendaraan kita harus berbasis digital, tapi itu hal yang tidak rumit,” terangnya.
Adapun poin ketiga yang harus dipenuhi selanjutnya terkait sarana dan prasarana di UPT PKB Dishub Kutim, misalnya jalan masuk dan lahan parkir penguji yang masih rusak akan dibenahi.
“Semoga harapannya di penilaian selanjutnya dapat meningkatkan akreditasi kita menjadi A,” imbuhnya. (Adv/Bjn-02/Ja)