AdvertorialHeadline

Sempat Vakum, Pemkab Kutim Kembali Membentuk LKS Tripartit

Bujurnews.com, Sangatta – Meski sempat vakum, kini LKS Tripartit Kembali digaungkan Pemerintah Kutim. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur, membentuk LKS Tripartit untuk periode 2021-2023.

Pembentukan ini merupakan tindaklanjut Pemkab Kutim guna memudahkan upaya penyelesaian perkara industrial antara tenaga kerja dan pemberi lapangan pekerjaan di Kutim.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman meminta agar pembentukan LKS Tripartit dibentuk kembali setelah selama satu periode lembaga tersebut sempat mengalami vakum.

Dengan banyaknya perusahaan di Kutai Timur, ia meyakini sudah tentu banyak pula permasalahan-permasalahan yang terjadi sehingga LKS Tripartit hadir untuk memberikan solusi.

“Sudah barang tentu adanya persoalan-persoalan baik itu pribadi apalagi dalam dunia kerja, sehingga (pekerja) bisa mendatangi LKS Tripartit untuk menyelesaikan ini,” ujar Ardiansyah, Rabu (17/11/2021).

Dengan adanya LKS Tripartit, persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus membawa perkara ke tempat mediasi yang lebih tinggi.

Banyak pertimbangan yang harus dilakukan dan berisiko memberatkan pekerja apabila meminta bantuan penyelesaian perkara.

Oleh karenanya, LKS Tripartit menjadi ruang mediasi yang menampung permasalahan antara pekerja dan perusahaan di tingkat daerah.

“Anggota Tripartit ini nantinya akan menjadi benteng pertahanan sebelum permasalahan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang lebih tinggi,” ujar bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur Sudirman Latief mengatakan bahwa kepengurusan LKS Tripartit melekat secara fungsional dengan Disnaker.

LKS Tripartit diwujudkan sebagai upaya Pemkab Kutim dalam mengurangi permasalahaan hubungan industrial di Kabupaten Kutim.

“LKS Tripartit melekat secara fungsional kepada Disnaker untuk mengurangi permasalahan hubungan industrial kita,” ucapnya.

Ke depannya, perkara hubungan industrial tak perlu lagi di bawa ke PHI dan cukup diselesaikan di daerah saja.

Menurut Sudirman, pihak pekerja yang lebih banyak mendapatkan keberatan apabila hendak menyelesaikan permasalahannya kepada perusahaan.

“Yang pertama harus mengeluarkan biaya, kemudian perlu mencari bantuan hukum, ini kan kasihan pekerjanya. Kalau pihak perusahaan tentu tidak terlalu keberatan,” ucapnya. (adv/kei/hdd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button