Bujurnews.com, Sangatta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan layanan dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Ika Irawati mengungkapkan, mekanisme penggunaan NIK tidak jauh berbeda dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan seperti sebelumnya. “Kalau sebelumnya, berobat itu harus menunjukkan kartu Askes, kartu JKN atau KIS, sekarang cukup pakai NIK. Jadi peserta (BPJS) bawa e-KTP-nya, tunjukkan, itu sudah bisa dilayani,” jelasnya, Selasa (2/2/2022).
Lebih lanjut dikatakan Ika, jika sebelumnya NIK atau e-KTP ini sebagai identitas sekunder, sekarang jadi identitas utama. Sedangkan kartu BPJS Kesehatan menjadi identitas sekunder, sebagai langkah cek data jika NIK tidak ditemukan. “Jadi di data kami, tetap nomor kartu (BPJS Kesehatan) itu tetap ada, di samping NIK. Karena memang banyak peserta kami yang apalagi dulunya peserta Askes sama peserta Jamkesmas, dulu tidak ada kewajiban mengisi NIK. Nah ketika era BPJS, itu NIK sekarang digunakan,” paparnya.
Sehingga, lanjut Ika, apabila ada peserta yang belum pernah update data kependudukan di mana data BPJS Kesehatan NIK-nya masih kosong, atau NIK-nya berbeda dengan yang sekarang, itu bisa menggunakan kartu peserta untuk mendapatkan pelayanan. “Jadi tidak serta merta kartu (BPJS Kesehatan) ini tidak berlaku. Kartu itu tetap bisa digunakan oleh fasilitas kesehatan untuk melakukan cek data peserta,” katanya.
Dia berharap, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS akan lebih mudah, cepat, dan pasti dalam mengakses layanan. Mudah, karena peserta cukup membawa satu jenis kartu yakni KTP. Cepat, cukup menyebut nomor NIK. Pasti, yakni data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. Sehingga pasti mendapat layanan administrasi dan pelayanan kesehatan. “Bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga,” pungkasnya. (kei/hdd)