Plt Sekda Sambut Baik Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
BALIKPAPAN – Kegiatan bimbingan Teknis/Workshop Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dibuka langsung Plt Sekda Ir Riza Indra Riadi di Hotel Grand Tulip Balikpapan, Kamis (19/5/2022).
“Saya menyambut positif kegiatan ini, semoga bimtek ini berlangsung dengan lancar dan mencapai hasil yang baik,” ungkapnya.
Lanjutnya dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang kemudian untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Presiden tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024.
“Untuk melihat keberhasilan pencapaian sasaran reformasi birokrasi, telah ditetapkan ukuran keberhasilan dengan indikator-indikator, pertama, birokrasi yang bersih dan akuntabel, kedua, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima,” jelasnya.
Sekda juga mengatakan berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
“Terdapat catatan yang perlu segera ditindaklanjuti, yang mungkin kondisinya rata-rata sama di daerah kabupaten/kota pada Provinsi Kalimantan Timur, yaitu salah satunya pemerintah daerah belum memiliki Peta Proses Bisnis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Riza juga mengatakan, seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, proses bisnis sebenarnya sudah diperkenalkan sejak tahun 2011 yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tata Laksana.
“Dalam perkembangannya, peraturan menteri tersebut digantikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah,” jelasnya.
Lanjutnya penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing–masing instansi pemerintah.
“Peta proses bisnis bermanfaat untuk melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah, serta memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan”, ungkap Riza.
Upaya pemetaan proses bisnis inilah yang belum banyak dilakukan oleh instansi pemerintah.
“Seharusnya, sebelum proses bisnis tersebut menghasilkan keluaran, output, dan outcome yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan lainnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi,” terangnya.
Riza juga berharap bimtek ini dapat berjalan lancar.
“Terimakasih kepada narasumber dan para peserta bimtek, semoga bimtek ini berjalan dengan baik dan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang Peta Proses Bisnis dan tata cara penyusunannya”, harapnya. (ayu/sul/adpimprov kaltim)