AdvertorialKutim

Realisasi PAD Kutim Akan Maksimalkan Pengelolaan Sumber Daya Penerimaan Baru dan Penjaringan Wajib Pajak hingga Retribusi Baru

Bujurnews – Melalui tanggapan pemerintah terhadap pemandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan strategi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam tanggapan Fraksi PPP DPRD Kutim terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat pertanyaan pundi-pundi usaha apa saja yang baru untuk mendongkrak PAD Kutim. Setelah itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutim, Rizali Hadi menyampaikan strategi peningkatan PAD Kutim.

“Peningkatan PAD dapat diupayakan dengan melakukan ekstensifikasi pendapatan melalui pengelolaan sumber daya penerimaan baru dan penjaringan wajib pajak serta retribusi baru,” ungkap Rizali saat di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Senin (13/6/2022).

Lanjutnya, penjaringan wajib pajak serta retribusi baru dapat dilakukan karena PDRB telah clost list. Artinya pemungutan pajak tertentu sudah dibatasi atau tidak memiliki wewenang dalam pemungutan pajak tersebut.

Penjaringan wajib pajak atau retribusi baru dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kantor pelayanan pajak dan tempat tukar menukar data pajak.

“Selain itu, untuk menarik minat wajib pajak atau retribusi baru diperlukan kemudahan dalam pendaftaran salah satunya melalui sistem daring atau online,” terang mantan Kepala Dinas Perhubungan Kutim itu.

Adapun upaya tersebut, penjaringan wajib pajak atau retribusi baru telah dilakukan oleh Pemkab Kutim melalui sistem online. Dengan demikian masyarakat lebih mudah mengakses untuk melakukan pendaftaran wajib pajak.

“Salah satu potensi dalam peningkatan wajib pajak atau retribusi itu dengan menggali sumber-sumber retribusi penerimaan baru, dimana pemerintah tengah menggali sektor sumber pendapatan baru melalui perubahan perda retribusi yang kami usulkan ke DPRD,” pungkasnya.

Namun dalam pembahasannya, terdapat kendala pada peluncuran peraturan baru dari pemerintah pusat terkait retribusi dan pajak yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, Pemkab Kutim harus melakukan rekonstruksi pasal per pasal dari perda tersebut.

“Saat ini rekonstruksi tersebut telah memasuki penentuan tarif, diharapkan dalam waktu dekat dapat selesai,” tutup Rizali. (BJN-02)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button