Disdik Kutim Janji Akan Segera Cairkan Gaji PPPK

Bujurnews – Dinas Pendidikan Kutai Timur mengaku akan melakukan pembayaran gaji terhadap sebanyak 779 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini untuk menggugurkan kewajiban atas Surat Keputusan (SK) pengangkatan para PPPK tersebut, yang telah diterima sejak Mei 2022, yang diserahkan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
“Untuk gaji dan TTP belum teranggarkan dalam APBD murni 2022 ini. Kami belum mengusulkan pengajuan gaji tersebut dalam APBD tahun ini, jadi untuk PPPK tahap pertama dan kedua belum bisa menerima gaji dalam waktu dekat ini,” ucap Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Irwan Yuwinda, Sabtu (16/7/2022).
Disdik baru akan mengajukan anggaran gaji PPPK pada APBD perubahan 2022, sekaligus menutupi gaji yang belum sempat dianggarkan pada APBD murni. Hal tersebut sudah disampaikan saat pengarahan kepada P3K di sela kegiatan penyerahan SK.
“Memang harus dipahami, mekanisme penganggaran dilakukan setahun sebelum tahun anggaran berjalan. Makanya hak tahun berjalan ini belum tersedia dalam APBD murni karena SK PPPK itu baru terbit Februari dan Mei (2022). Ada tahapannya,” imbuhnya.
Karena itu kewajiban, pihaknya menunggu arahan selanjutnya. Sebab, tetap harus ada alokasi skala prioritas terhadap kebutuhan belanja tersebut. (BJN-A1)