AdvertorialKutim

Disdukcapil Kutim Bisa Cek Rekam Jejak Perekaman e-KTP Lewat Sidik Jari dan Iris Mata 

Pemkab Kutim 2022

Bujurnews – Dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalami hambatan.

Kendati demikian, tidak menjadikan pihak Disdukcapil Kutim terhalangi dalam melayani adminduk. Disebutkan oleh, Plt Kepala Disdukcapil Kutim, Sulastin pihaknya mengalami hambatan pada pengurusan e-KTP pindah datang yang baru.

“Masih banyak masyarakat nakal yang beralasan belum buat e-KTP sejak dulu, ada juga yang mengaku e-KTP sudah hilang,” ungkap Sulastin kepada media ini di ruangannya, Kantor Disdukcapil Kutim, Selasa (26/7/2022).

Kata dia, meskipun demikian, Disdukcapil Kutim tetap dapat mengantisipasi untuk menjawab alasan masyarakat tersebut.

Mulai dari masyarakat yang beralasan kehilangan e-KTP, Sulastin memberi alternatif lain dengan meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi.

“Kalau E-KTP yang lama hilang bisa minta surat keterangan kehilangan di kantor polisi,” terangnya.

Setelah itu, bagi masyarakat yang menyertakan surat kehilangan dari kantor polisi maka Disdukcapil Kutim wajib membuatkan E-KTP yang baru.

Selain itu, jika masyarakat yang beralasan belum dibuatkan E-KTP dari awal atau sejak usia memasuki 17 tahun, maka Disdukcapil Kutim bisa mengecek melalui sidik jarinya.

“Kalau masyarakat yang mengaku belum buat E-KTP kami bisa melihat rekam jejaknya, kita cek sidik jarinya dan iris matanya, maka akan terlihat masyarakat sudah melakukan perekaman atau belum,” pungkasnya. (BJN-02)

Editor: Raymond

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button