AdvertorialPemkab Kukar

Daftar Tenaga Non ASN dan THK-II Diumumkan BKPSDM Kukar

Kutai Kartanegara –Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Pengumuman tentang daftar Tenaga Non ASN dan THK-II yang terdata pada sistem pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022. Surat tersebut ditandatangani secara elektonik oleh Kepala BKPSDM H Rahmadi, Senin 3 Oktober 2022.

Dalam pengumuman tersebut didasarkan surat Sekretaris Daerah tanggal 1 Agustus 2022 perihal data THL pada unit kerja. Sehubungan dengan hal tersebut maka disampaikan kepada seluruh tenaga Non ASN dan THK-II yang tertera pada lampiran pengumuman adalah tenaga Non ASN dan THK-II yang telah melakukan proses pembuatan akun pada pendataan Aplikasi Pendataan Non ASN BKN.

Tenaga Non ASN yang tidak memenuhi persyaratan maupun kriteria yang telah ditetapkan pada surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

“Adapun tenaga Non ASN dan THK-II yang tidak tertera dalam lampiran dapat menghubungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” kata Rahmadi dalam surat penguman tersebut.

Diketahui sebelumnya dalam surat MenPAN-RB tentang tindak lanjut pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah ditandatangani secara elektonik MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tanggal 29 September 2022. Terdapat tujuh poin penting diantaranya pada poin 4 menyebutkan dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan diminta para pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah salah satunya wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama lima hari kalender dan paling lambat 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu sepuluh hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN.

Selain itu dalam surat tersebut juga menyebutkan data sementara yang diimput dalam aplikasi BKN sampai tanggal 30 September 2022 sebanyak 2.113.158 orang terdiri dari 66 instansi pusat, 522 instansi daerah. (kar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button