DPRD Samarinda Dorong Sengketa Kerja Sama PT WATS Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Bujurnews.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong persoalan hubungan kerja sama antara Perumdam Tirta Kencana, Pemerintah Kota Samarinda dan PT Wahana Abdi Tirtathenika Sejati (WATS) memperoleh kepastian melalui jalur hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas status kerja sama sekaligus menentukan keberlanjutannya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan hubungan bisnis atau business to business (B2B) perlu dipisahkan dari penelusuran terhadap mekanisme pembayaran maupun kontribusi PT WATS terhadap pendapatan daerah.
“Kalau menyangkut persoalan B2B dan SPPKS antara PDAM, Pemerintah Kota dengan PT WATS, kami dorong untuk dilanjutkan ke ranah hukum. Nanti hukum yang menentukan pihak mana yang benar atau salah, sekaligus apakah kerja sama ini dilanjutkan atau tidak,” kata Iswandi.
Di sisi lain, Komisi II akan mendalami aliran pembayaran kepada PT WATS setelah pengelolaan PDAM disebut telah diambil alih Perumdam Tirta Kencana sejak 2011. DPRD ingin memastikan pembayaran yang tetap berlangsung setelah pengambilalihan tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaannya sudah diambil alih Perumdam Tirta Kencana sejak 2011. Pertanyaannya, mengapa setelah itu PT WATS masih tetap menerima pembayaran? Ini yang perlu kami ketahui,” ujarnya.
Iswandi menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari nilai pembayaran. Komisi II juga ingin mengetahui dasar hukum dan formula perhitungan yang digunakan sehingga dapat diketahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Ini yang akan kami telusuri lebih jauh. Kami ingin tahu sebenarnya apa dasar perhitungannya,” jelasnya.
Penelusuran serupa akan dilakukan terhadap kontribusi PT WATS yang masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun ini, setoran perusahaan tersebut ditargetkan sekitar Rp6,2 miliar hingga Rp6,3 miliar, sementara sekitar Rp3,1 miliar disebut telah disetorkan pada semester pertama.
“Sampai sekarang kami juga belum mengetahui dasar penghitungannya. Kenapa nilai setorannya sebesar itu dan bagaimana formulanya, penjelasan dari PDAM juga belum kami dapatkan,” ucap Iswandi.
Karena itu, Komisi II membuka kemungkinan membentuk tim investigasi untuk menelusuri dokumen dan mekanisme yang menjadi dasar pembayaran maupun penerimaan tersebut. Langkah itu diperlukan agar kesimpulan yang diambil nantinya bertumpu pada aspek administrasi dan hukum yang jelas.
Iswandi menegaskan penelusuran tidak ditujukan untuk menentukan pihak yang bersalah sebelum seluruh dokumen diperiksa. DPRD ingin memastikan setiap transaksi memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan keputusan terkait sengketa hubungan kerja sama diserahkan melalui proses hukum.
Adapun persoalan yang berkaitan dengan keresahan karyawan akan ditindaklanjuti Komisi IV DPRD Kota Samarinda sesuai bidangnya. Komisi II akan memusatkan perhatian pada aspek bisnis, dasar pembayaran, kontribusi PAD serta kejelasan hubungan kerja sama PT WATS dengan Perumdam Tirta Kencana dan Pemkot Samarinda.
(Rir/Adv DPRD Samarinda)