AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Optimis Pindahnya IKN Berdampak Positif untuk Kaltim

SAMARINDA- RTRW Kaltim mendapat perhatian dan pembahasan serius karena harus segera disahkan menjadi peraturan daerah, karena berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, yakni meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, hingga konektiv.

Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus rencana pindahnya IKN mulai 2024 berdampak positif pada berbagai hal, diantaranya adalah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kaltim yang harus disahkan segera.

“Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat pemerintah pusat menargetkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim disahkan paling lambat akhir tahun ini, namun kami berharap bisa disahkan sesegera mungkin,” ujar anggota DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono di Samarinda, Selasa.

Ia memaklumi target pemerintah pusat terhadap desakan pengesahan RTRW Kaltim periode 20 tahun pada 2022 – 2042 tersebut, karena lokasi IKN ada di Kaltim, sehingga keberadaan RTRW Kaltim pasti berdampak pada pembangunan dan rencana pengembangan IKN.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim tersebut melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan, bahkan sudah menggelar forum diskusi dengan berbagai pihak baik dengan organisasi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.

Pansus RTRW Kaltim, lanjutnya, terus bekerja maksimal agar ketika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda RTRW Kaltim memiliki kualitas baik, sehingga yang harus dijaga pihaknya adalah ruang untuk kemaslahatan umat seperti ruang untuk pertanian, perkebunan, pemukiman, kehutanan, dan ruang terbuka hijau.

“RTRW Kaltim mendapat perhatian dan pembahasan serius karena harus segera disahkan menjadi peraturan daerah, karena berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, yakni meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, hingga konektivitas lintas kabupaten/kota,” katanya.

Keberadaan RTRW Provinsi Kaltim juga untuk memastikan pengembangan hubungan antara Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN, karena pengembangan IKN masih menunggu pengesahan RTRW Kaltim.

Termasuk untuk mengatasi kendala pengembangan IKN di Teluk Balikpapan, Hutan Lindung Wain, dan lainnya, juga untuk pengaturan pemanfaatan ruang dalam RTRW provinsi dan RTRW kabupaten maupun kota yang lokasinya bersinggungan dengan KSN IKN.

“Percepatan RTRW ini bukan hanya untuk kepentingan Kaltim, tapi juga untuk kepentingan negara karena IKN ada di sini, jadi harus disinkronkan dengan kepentingan negara, semoga dalam waktu dekat bisa sah, tidak harus menunggu akhir tahun,” katanya. (adv/tw)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button